Jakarta , CentangSatu.Com — Praktisi hukum Agustinus Nahak menilai kehadiran Ammar Zoni secara langsung dalam proses persidangan merupakan langkah penting demi kelancaran dan efektivitas pemeriksaan perkara. Ia mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan agar Ammar mengikuti sidang secara tatap muka di Pengadilan Jakarta, sehingga mekanisme persidangan daring tidak lagi digunakan.
Hal tersebut disampaikan Agustinus saat ditemui awak media di Mabes Polri, Senin (15/12/2025). Menurutnya, kehadiran fisik terdakwa memungkinkan penyampaian keterangan berlangsung lebih jelas dan komprehensif dibandingkan melalui sidang virtual.
“Dengan hadir langsung, terdakwa bisa menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi secara utuh. Sidang daring sering terkendala masalah teknis yang berpotensi mengurangi substansi keterangan,” ujarnya.
Agustinus juga menegaskan bahwa kehadiran Ammar Zoni di Jakarta bersifat sementara dan semata-mata untuk kepentingan persidangan. Ia memastikan hal tersebut tidak berkaitan dengan pemindahan rumah tahanan. Setelah agenda persidangan selesai, Ammar Zoni akan dikembalikan ke tempat penahanan semula.
Ia menjelaskan, selama ini proses menghadirkan Ammar secara langsung membutuhkan pertimbangan matang, khususnya terkait aspek keamanan dan koordinasi antarinstansi. Koordinasi tersebut melibatkan kejaksaan, pengadilan, serta pihak lembaga pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas pengamanan tahanan.
Lebih lanjut, Agustinus menyinggung peluang Ammar Zoni untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun, menurutnya, status tersebut hanya dapat diberikan apabila Ammar bersikap kooperatif dan bersedia mengungkap seluruh fakta perkara, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus narkotika yang menjeratnya.
“Keterbukaan dalam membongkar jaringan dan aktor utama bisa menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusan,” jelasnya.
Meski demikian, Agustinus mengingatkan bahwa perkara narkotika tetap diancam dengan sanksi hukum yang berat. Hukuman dapat dijatuhkan mulai dari pidana penjara minimal hingga ancaman maksimal, bergantung pada peran terdakwa serta hasil pembuktian yang terungkap di persidangan.(Agus Oyenk)


















