Centangsatu/Jakarta — Kuasa hukum Helwa, Franz Corentius Reinewald, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengajukan permohonan isbat nikah poligami ke Pengadilan Agama Cibinong dalam waktu dekat.
“Seluruh dokumen untuk pengajuan isbat nikah poligami sudah lengkap dan klien kami, Helwa, sudah siap. Insyaallah akan kami daftarkan dalam waktu dekat, mudah-mudahan masih bulan ini sebelum pergantian tahun,” ujar Franz.
Franz menegaskan hingga saat ini belum ada komunikasi dari pihak Habib Bahar bin smith (HBS) kepada kliennya. Ia memastikan pihak Helwa tidak pernah menutup jalur komunikasi.
“Kami tidak pernah memblokir atau menghalangi komunikasi apa pun. Namun sampai detik ini, pihak HBS belum menghubungi klien kami,” tegasnya.
Menurut Franz, tujuan pengajuan isbat nikah tersebut semata-mata untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi anak Helwa yang bernama Aslan.
“Dengan isbat nikah, status perkawinan dan anak menjadi jelas secara hukum, termasuk pencatatan akta kelahiran dan nasab ayah. Pernikahan siri memang sah secara agama, tetapi harus dicatat negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses isbat nikah poligami, pihak istri pertama juga akan dilibatkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, pihak Helwa masih membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Kami berharap proses ini bisa berjalan dengan baik dan damai. Namun jika tidak tercapai, kami siap mengikuti seluruh tahapan hukum,” katanya.
Sementara itu, Wan Bek, selaku pendamping Helwa, menekankan pentingnya pengawalan serius terhadap masa depan Helwa dan anaknya.
“Jangan sampai Helwa yang punya potensi ini kehilangan masa depan hanya karena persoalan pernikahan. Yang terpenting saat ini adalah kejelasan status hukum demi anaknya,” ujar Wan Bek.
Ia juga menegaskan perlunya kejelasan tanggung jawab ayah biologis, termasuk nafkah dan perlindungan hukum.
“Yang utama itu pengakuan negara. Mau istri kedua atau ketiga tidak masalah, selama diakui secara hukum. Ini demi masa depan Helwa dan anaknya,” pungkas Wan Bek.


















