JAKARTA,CentangSatu.com– Musik memiliki peran penting dalam membangun suasana, khususnya pada momen-momen perayaan keagamaan. Namun demikian, lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi hukum dan penggunaannya tunduk pada ketentuan hak cipta serta kewajiban pembayaran royalti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik, termasuk lagu rohani, baik dalam acara ibadah berbayar, konser rohani, tayangan digital, maupun pemanfaatan komersial lainnya, wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penegasan ini sejalan dengan prinsip pelindungan hak cipta yang memberikan penghargaan kepada pencipta dan pemegang hak cipta tanpa membedakan genre atau tema lagu. Lagu rohani tetap merupakan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan hak eksklusif bagi penciptanya.
“Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ketika dimanfaatkan secara komersial atau dipergunakan dalam ruang publik berbayar, kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku,” ujar Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda DJKI.
Iqbal menjelaskan bahwa pembayaran royalti bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan bentuk keadilan dan penghargaan terhadap pencipta yang menggantungkan hidupnya dari karya cipta. Ia menyoroti masih adanya anggapan keliru bahwa lagu rohani dapat digunakan secara bebas tanpa izin.
“Kami mendorong seluruh penyelenggara acara rohani, pengelola platform digital, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani untuk melakukan perizinan dan pembayaran royalti melalui mekanisme resmi. Prinsipnya sederhana, setiap pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain wajib memberikan penghargaan dalam bentuk royalti,” tambahnya.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga manajemen kolektif terkait guna memastikan proses perizinan dan distribusi royalti berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
Melalui kebijakan ini, DJKI berharap ekosistem industri musik nasional, termasuk musik rohani, dapat tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pengguna karya cipta.
Selain itu, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk penggunaan lagu rohani tanpa izin. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui edukasi dan pembinaan agar seluruh pihak memahami pentingnya penghargaan terhadap karya cipta.


















