JAKARTA,CentangSatu.com -| Dunia musik Tanah Air kembali jadi sorotan. Pemerintah resmi menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar lagu atau musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa pemutaran lagu untuk mendukung kegiatan usaha masuk dalam kategori pemanfaatan komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Lagu dan/atau musik yang diputar di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan merupakan bentuk pemanfaatan komersial, sehingga wajib membayar royalti,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta,Senin(29/12)
Royalti tersebut wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menjadi satu-satunya lembaga resmi yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti musik secara nasional.
LMKN nantinya bekerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak, sehingga royalti dapat didistribusikan secara adil kepada musisi dan pelaku industri musik yang karyanya digunakan.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menegaskan mekanisme ini justru mempermudah pelaku usaha.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti disalurkan secara transparan kepada para pencipta dan pemilik hak,” jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Aturan tersebut juga menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha dalam memenuhi kewajiban royalti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina, serta aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha dan masyarakat memahami pentingnya hak cipta di industri musik.
Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai aturan. Kepatuhan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kesejahteraan musisi dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.
















