Scroll untuk baca artikel
Berita polisi

Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Proyek PJUTS ESDM Senilai Rp108,9 Miliar

15
×

Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Proyek PJUTS ESDM Senilai Rp108,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Centang satu.com — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tahun Anggaran 2020.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025). Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., menyebutkan bahwa proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp108,99 miliar itu diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Menurut Totok, penyidikan kasus pengadaan PJUTS telah dimulai sejak 24 Januari 2023. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah AS yang menjabat Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, serta L yang merupakan Direktur Operasional PT Len Industri.

Totok mengungkapkan, proses lelang proyek diduga telah direkayasa melalui pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, hingga praktik post bidding yang tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan proyek ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sebagian tidak terpasang, serta adanya subkontrak tanpa persetujuan. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp19.522.256.578,74.

Untuk mendukung pembuktian, penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga terkait dengan para tersangka.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *