Scroll untuk baca artikel
Umum

Di Tengah Laporan ke Aparat, LMKN Tegaskan Pengelolaan Royalti Sesuai Aturan

118
×

Di Tengah Laporan ke Aparat, LMKN Tegaskan Pengelolaan Royalti Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com -| Sorotan tajam mengarah ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menyusul laporan dugaan masalah otoritas dan pengelolaan dana royalti musik, Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim yang dikenal luas sebagai Icha Aji Jikustik akhirnya angkat bicara.

Icha memastikan LMKN tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, lembaga tersebut akan menggelar jumpa pers untuk memberikan klarifikasi terbuka berbasis data.

“Kita akan adakan jumpa pers dalam waktu dekat ini dengan data, sehingga bisa menjawab semuanya,” kata Icha, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/1/2026).

Terkait laporan yang disebut-sebut telah dilayangkan ke aparat penegak hukum, Icha menegaskan LMKN menghormati sepenuhnya langkah hukum tersebut. Menurutnya, setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan.

“Tentang hal yang dimaksudkan dan kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau di mana pun, silakan saja,” ujarnya.

Meski diterpa tudingan, Icha menegaskan roda organisasi LMKN tetap berjalan. Pengumpulan dan pendistribusian royalti musik kepada para pencipta dan pemilik hak cipta, kata dia, masih dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena sampai detik ini kami masih menjalankan aturan yang ada,” tutupnya.

Jumpa pers yang dijanjikan LMKN pun kini dinanti, di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan tata kelola dana royalti musik nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *