Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat 2026–2029 Resmi Dibuka, Seleksi Dilakukan Terbuka dan Daring

89
×

Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat 2026–2029 Resmi Dibuka, Seleksi Dilakukan Terbuka dan Daring

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,TERMINALNEWS.CO— Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat umum mulai 9 hingga 23 Januari 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketua Panitia Seleksi yang juga Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa rekrutmen ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap dunia penyiaran nasional.

“Pendaftaran dibuka secara terbuka dan transparan. Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar melalui laman seleksi yang telah disediakan,” ujar Edwin di Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026).

Pansel Calon Anggota KPI Pusat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025. Panitia seleksi berjumlah 10 orang, yang berasal dari unsur profesional dan memiliki keahlian di bidang media serta penyiaran.

Edwin menjelaskan, proses seleksi akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni verifikasi administrasi, penulisan makalah, asesmen psikologis, dan wawancara. Seluruh tahapan dirancang untuk menjaring calon anggota KPI yang berintegritas, independen, dan memiliki kapasitas kepemimpinan.

Ia menegaskan, seleksi calon anggota KPI dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. Nama-nama peserta yang lolos setiap tahapan akan diumumkan untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak calon.

“Masukan dari publik menjadi bagian penting dalam proses seleksi guna memastikan calon anggota KPI memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik,” jelasnya.

Hasil akhir seleksi Pansel selanjutnya akan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan pengumuman resmi dapat diakses melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *