Scroll untuk baca artikel
Hiburan

RRI Dukung LMKN Terapkan Distribusi Royalti Berbasis Data Pemutaran Lagu

84
×

RRI Dukung LMKN Terapkan Distribusi Royalti Berbasis Data Pemutaran Lagu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com — Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menyatakan dukungannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pendistribusian royalti berbasis data penggunaan lagu dan musik, baik pada siaran radio frekuensi maupun platform digital.

Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara jajaran Direktorat Program dan Produksi RRI dengan LMKN yang berlangsung di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Direktur Program dan Produksi LPP RRI Mistam mengatakan, RRI berkomitmen mendukung upaya negara dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti secara transparan dan akuntabel melalui LMKN.

“Lagu dan musik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siaran radio, baik melalui frekuensi maupun digital. Karena itu, RRI berkepentingan mendukung sistem royalti yang transparan,” ujar Mistam.

Ia menjelaskan, saat ini RRI mengelola sekitar 90 stasiun penyiaran, termasuk stasiun yang secara khusus menyiarkan program ke luar negeri. Siaran RRI juga dipancarluaskan secara relai oleh stasiun-stasiun daerah selama 24 jam.

“Sebagai radio nasional, RRI harus menjadi contoh dalam kepatuhan pembayaran royalti,” kata Mistam.

Menurut dia, RRI telah memiliki sistem otomatis yang mampu mencatat penggunaan lagu dan musik di seluruh program siaran, baik pada gelombang AM, FM, maupun layanan radio digital streaming.

“Data penggunaan lagu dan musik tersebut siap kami sampaikan kepada LMKN sebagai dasar pendistribusian royalti,” ujarnya.

Selain siaran konvensional, RRI juga mengoperasikan layanan radio digital dengan format Digital Audio Broadcast (DAB).

Sementara itu, Komisioner LMKN yang juga praktisi hak kekayaan intelektual, Suyud Margono, menegaskan bahwa distribusi royalti harus didasarkan pada data aktual penggunaan lagu dan musik.

“Data dari siaran radio dapat digunakan sebagai dasar formula pendistribusian royalti, baik melalui sistem logsheet maupun non-logsheet,” ujar Suyud.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 yang mewajibkan pendistribusian royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait berdasarkan data penggunaan lagu dan musik.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Aji M. Mirza Ferdinand atau Icha Aji Jikuistik mengapresiasi langkah RRI dalam mendukung sistem royalti berbasis data. Menurut dia, peran RRI juga penting dalam memberikan edukasi kepada musisi dan pencipta lagu terkait mekanisme distribusi royalti.

“Perlu ada sosialisasi melalui RRI agar musisi dan pencipta lagu memahami bagaimana royalti didistribusikan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen RRI dalam melakukan pembayaran royalti serta penyelesaian kerja sama melalui nota kesepahaman terkait penggunaan sistem logsheet data lagu dan musik.

“Ini menjadi langkah maju menuju pendistribusian royalti yang adil, akuntabel, dan berbasis data,” kata Icha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *