Scroll untuk baca artikel
Prescom

Ketua FSPMI Jatim Desak Kemenkum Revisi SK dan Pertanyakan Keberadaan Dana PT Pakerin di LPS

8
×

Ketua FSPMI Jatim Desak Kemenkum Revisi SK dan Pertanyakan Keberadaan Dana PT Pakerin di LPS

Sebarkan artikel ini

Jakarta 15 Januari 2026— Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur, Jazuli, menegaskan bahwa ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) Mojokerto menjadi korban kebijakan administratif yang dinilai keliru dan tidak berpihak kepada buruh. Hal tersebut disampaikannya usai aksi unjuk rasa yang digelar selama dua hari berturut-turut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rabu (15/1).
Jazuli mengatakan, sekitar 150 perwakilan buruh dari Jawa Timur dikerahkan ke Jakarta untuk menyuarakan nasib ribuan karyawan PT Pakerin yang terdampak langsung.

Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah mendesak Kementerian Hukum merevisi Surat Keputusan Nomor 38 Tahun 2024 agar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
“Putusan Mahkamah Agung hanya memerintahkan pencabutan akta tahun 2020. Namun Kementerian Hukum justru mencabut hingga akta tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Akibatnya perusahaan seolah tidak memiliki pengusaha, dan ribuan karyawan menjadi terlantar,” ujar Jazuli.

Ia menuturkan, kekeliruan administrasi tersebut berdampak langsung pada lumpuhnya operasional perusahaan. Salah satu imbas paling serius adalah tertahannya dana PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima, dengan nilai hampir Rp1 triliun. Dana tersebut, menurut Jazuli, tidak dapat dicairkan sejak status bank menurun, ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhirnya berada di bawah pengelolaan LPS.
“Saat masih ditangani OJK, kami mendapat penjelasan bahwa dana perusahaan bisa dicairkan untuk operasional dengan batas maksimal Rp250 miliar. Namun setelah masuk ke LPS, justru muncul pernyataan bahwa dananya tidak ada atau berkurang.

Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Jazuli menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama OJK dan Polda Jawa Timur sebelumnya telah melakukan berbagai langkah penyelamatan selama hampir enam bulan dan menunjukkan kemajuan. Namun setelah penanganan berpindah ke LPS, persoalan dinilai semakin berlarut-larut dan tidak transparan.
“Kalau namanya Lembaga Penjamin Simpanan, masa uang nasabah dibilang tidak ada? Ini uang perusahaan, bukan uang pemerintah. Di dalamnya ada keringat buruh yang sudah puluhan tahun bekerja,” katanya.
Ia menegaskan para pekerja tidak ingin mengalami nasib serupa dengan kasus Bank Century maupun PT Sritex, di mana buruh menjadi korban ketidakpastian kebijakan.

Jazuli juga menyoroti konflik internal keluarga pemilik perusahaan yang menurutnya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja.
“Uang hampir satu triliun rupiah itu bukan uang liar. Itu uang perusahaan, dan di dalamnya ada hak buruh, termasuk mereka yang akan memasuki masa pensiun. Jangan sampai nanti alasannya uang hilang, lalu hak buruh juga ikut hilang,” ujarnya.

FSPMI mendesak LPS segera menepati komitmen untuk membantu mengoperasionalkan kembali PT Pakerin dengan mencairkan dana milik perusahaan. Jika tidak ada kejelasan, Jazuli menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau di sini tidak ada solusi, kami akan membawa masalah ini langsung ke Presiden. Kami siap bertahan, karena pihak-pihak yang kami temui sejauh ini belum mampu menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *