JAKARTA,CentangSatu.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Kamis 15 Januari 2026, di kegiatan peluncuran hasil riset Universitas Pelita Harapan (UPH). Penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan peran strategisnya dalam penegakan hukum serta pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi industri film dan konten digital nasional.
DJKI dinilai berperan sebagai fondasi utama dalam menjaga ekosistem industri kreatif melalui penegakan hukum KI yang tegas dan berkeadilan. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh UPH, potensi kerugian akibat pembajakan film dan konten digital diproyeksikan mencapai Rp25–30 triliun per tahun, dan berpotensi meningkat hingga Rp62,28 triliun pada tahun 2030 apabila tidak diimbangi dengan upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima dan menegaskan komitmen DJKI dalam memberikan pelindungan atas KI.
“Kami mengucapkan terima kasih atas Anugerah Citra Penjaga Layar 2025. Penghargaan ini memperkuat komitmen kami untuk terus menegakkan perlindungan HKI secara konsisten, demi menjaga potensi ekonomi industri konten serta melindungi ekosistem kreatif nasional,” ujar Arie.
Arie menyampaikan, DJKI sebagai instansi yang memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI, senantiasa berupaya memastikan potensi ekonomi dari karya kreatif dapat dikonversi menjadi modal pengembangan intellectual property (IP) film dan serial Indonesia, sekaligus memperkuat daya saing industri konten nasional di tingkat global.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa hasil riset juga menunjukkan pembajakan masih masif dan berdampak pada penerimaan negara, reputasi internasional, investasi, kreasi karya cipta serta melemahkan inovasi dan industri nasional. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah membentuk IP Task Force untuk penanggulangan digital piracy yang terdiri dari beberapa Kementerian dan Lembaga.
“Penanganan dilakukan melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum, didukung layanan pengaduan kami serta kerja sama dengan Komdigi dalam pemblokiran situs ilegal. Diperlukan percepatan proses laporan, pemetaan pelaku. Perlu diingat bahwa pelanggaran KI merupakan delik aduan, sehingga penegakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan laporan resmi pemilik hak cipta,” pungkasnya.
Melalui penghargaan Anugerah Citra Penjaga Layar 2025 ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi hak ekonomi dan moral para pencipta, serta mendorong terciptanya ekosistem industri film dan konten digital Indonesia yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.


















