JAKARTA,CentangSatu.com — Upaya penataan sejumlah bangunan di kawasan Kota Tua Jakarta belum dapat dilakukan secara menyeluruh lantaran masih terikat proses hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah.
Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua menjelaskan, kondisi beberapa bangunan yang tampak belum tertangani bukan disebabkan kelalaian pemerintah, melainkan konsekuensi dari sengketa hukum yang telah melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Kepala UPK Kota Tua, Denny Aputra, menyebutkan bahwa status lahan dan bangunan yang menjadi sorotan publik berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2583 K/Pdt/2013 antara Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melawan PT Tunas Dipta Persada.
Putusan tersebut menyangkut sengketa pemutusan kontrak pemanfaatan lahan yang berdampak langsung terhadap penguasaan serta kewenangan pengelolaan aset, termasuk bangunan bersejarah di kawasan Kota Tua.
“Selama tahapan hukum dan administrasi pengelolaan aset daerah belum sepenuhnya tuntas, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi fisik maupun pemanfaatan bangunan,” kata Denny, Jumat (16/1).
Ia menegaskan, pembatasan kewenangan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah agar setiap langkah penataan tetap sejalan dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kondisi fisik bangunan saat ini juga tidak dapat dipisahkan dari proses pengambilalihan serta penataan ulang aset pasca-sengketa. Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan status hukum dan administrasi aset benar-benar jelas sebelum dilakukan revitalisasi.
Denny menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen menata dan mengembangkan kawasan Kota Tua sebagai kawasan bersejarah yang mendukung visi Jakarta sebagai kota global dan berbudaya.
“Penanganan kawasan Kota Tua akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.


















