Scroll untuk baca artikel
Prescom

Masyarakat Desak PPATK Awasi Transaksi Properti Kripto, Bali Dinilai Terancam Spekulasi Ilegal

6
×

Masyarakat Desak PPATK Awasi Transaksi Properti Kripto, Bali Dinilai Terancam Spekulasi Ilegal

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Desak PPATK Awasi Transaksi Properti Kripto, Bali Dinilai Terancam Spekulasi Ilegal

JAKARTA 20/1/2026— Aksi unjuk rasa digelar di depan kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap maraknya dugaan spekulasi properti ilegal di Bali. Aksi ini menyoroti penggunaan aset kripto dalam transaksi jual beli dan sewa properti yang dinilai berpotensi menghindari kewajiban pajak.

Dalam keterangannya, Ade Ratnasari menyampaikan bahwa Bali tidak boleh dijadikan ruang bebas bagi praktik bisnis yang mengabaikan regulasi dan merugikan negara. Menurutnya, transparansi transaksi dan kepatuhan pajak merupakan fondasi utama dalam menjaga keadilan ekonomi.
“Ada kekhawatiran serius Bali dijadikan ladang spekulasi. Negara harus hadir memastikan setiap transaksi tunduk pada aturan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Ade.
Ia menegaskan, aksi yang dilakukan merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum agar berani menindak dugaan pelanggaran perpajakan, khususnya yang memanfaatkan teknologi kripto sebagai alat transaksi tertutup.

Ade juga menyampaikan bahwa pihak PPATK telah menerima audiensi dari perwakilan massa aksi dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
“PPATK berjanji akan menyampaikan perkembangan dalam waktu satu minggu. Kami menunggu langkah konkret, bukan sekadar wacana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade menekankan bahwa kewajiban pajak harus berlaku setara. Ia menilai tidak adil jika masyarakat umum diwajibkan patuh, sementara praktik usaha tertentu diduga mencari celah untuk menghindari aturan.
“Regulasi dibuat untuk melindungi masyarakat dan negara. Jika ada yang mencoba menghindar, maka itu harus ditindak,” tegasnya.

Aksi ini disebut sebagai peringatan awal. Masyarakat, kata Ade, akan terus mengawal proses penegakan hukum agar Bali tetap terlindungi dari praktik spekulasi properti ilegal yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *