Jakarta,CentangSatu.com-| Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang kian marak.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler tanpa identitas yang selama ini kerap disalahgunakan untuk penipuan, spam, dan pelanggaran data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan sebagai instrumen penting dalam melindungi masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya saat menghadiri forum di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).
Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Menurut Meutya, registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya merupakan fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Untuk registrasi, Warga Negara Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik identitas yang sah, masyarakat berhak mengajukan permintaan pemblokiran.
“Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” jelas Meutya.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Pemerintah juga memastikan tersedianya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.


















