Jakarta,CentangSatu.com -| Tokoh kebudayaan dan pejuang seni Indonesia, Sandec Sahetapy, menyoroti carut-marut tata kelola hak performing right di Indonesia yang dinilainya semakin menjauh dari semangat perlindungan pencipta lagu.
Menurut Sandec, kebingungan di kalangan pengguna musik (users) bermula ketika LMKN memposisikan diri seolah sebagai pihak yang paling berkuasa dalam pemberian izin performing right sekaligus pengoleksi royalti hak cipta. Narasi tersebut kerap disampaikan dalam berbagai forum sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).
“Pernyataan semacam itu membuat users bingung. Terjadi dualisme kewenangan, dan ini merusak sistem collecting performing right yang sudah berjalan secara internasional selama ratusan tahun, dan puluhan tahun di Indonesia melalui LMK KCI,” tegas Sandec Sahetapy diJakarta(29/1)
Ia mengingatkan bahwa KCI adalah pelopor perjuangan hak cipta musik di Indonesia, jauh sebelum sistem digital berkembang. Justru ketika industri masuk era digital termasuk masa ring back tone banyak produser musik mengalami keterpurukan pendapatan. Di tengah situasi rapuh itu, tata kelola yang stabil seharusnya diperkuat, bukan dipecah.
Sandec juga menyinggung fase ketika para pemberi kuasa diarahkan mencabut kuasa dari KCI dan membentuk LMK baru, termasuk WAMI, yang kemudian diikuti kemunculan LMK-LMK lainnya. Fragmentasi ini, menurutnya, memperlemah posisi tawar pencipta.
Era Digital Butuh Transparansi, Bukan Perebutan Kuasa
Di tengah perubahan generasi dan teknologi, Sandec menyatakan bahwa kehadiran LMK baru seharusnya menjadi mitra perjuangan, bukan alat perebutan legitimasi.
Ia menyebut LMK Pelari sebagai contoh pendekatan kolaboratif yang didukung profesional berbagai bidang, dengan semangat menyempurnakan sistem melalui keterbukaan dan efisiensi distribusi.
“Saya bangga pernah mendistribusikan royalti hingga tujuh kali dalam setahun dan membuka royalti luar negeri yang selama puluhan tahun tidak transparan. Hak musisi harus diterima bersih, tanpa potongan biaya operasional yang rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Sandec menekankan bahwa semangat tersebut sejalan dengan UU Hak Cipta 2014, yang memperkuat posisi pencipta sebagai subjek utama, bukan objek dari sistem.
Harapan untuk LMK TRI dan LMKN
Melihat berbagai dinamika itu, Sandec menggagas LMK TRI sebagai upaya menghadirkan tata kelola berbasis sistem digital dengan prinsip:
Transparan – Jujur – Akuntabel
Ia berharap model ini bisa menjadi angin segar bagi pencipta lagu dan musisi, khususnya dalam pengelolaan hak terkait di era digital.
Meski kritis, Sandec tetap menyampaikan pesan moral kepada para komisioner LMKN.
“Saya berharap teman-teman di LMKN tetap amanah dalam memperjuangkan dan mendistribusikan hak musisi Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk melayani, bukan untuk merasa paling berkuasa.”
Di akhir pernyataannya, ia menyerukan satu hal yang menurutnya jauh lebih penting dari perdebatan kelembagaan:
“Majulah musik Indonesia, dengan sistem yang adil bagi para penciptanya.”pungkasnya.


















