JAKARTA,CentangSatu.com -| Di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026), perbincangan tentang reformasi kembali mengemuka. Bukan lewat pidato politik atau demonstrasi jalanan, melainkan melalui bedah buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan.
Mantan Kalemdiklat Polri, Komjen Pol Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, mengingatkan satu hal penting: reformasi bukan proyek musiman. Ia adalah proses panjang bahkan sudah menjadi bagian dari denyut institusi Polri itu sendiri.
“Kalau kita bicara reformasi, itu upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa,” ujar Chryshnanda. Secara struktural, Polri telah memiliki biro khusus yang menangani agenda reformasi kelembagaan.
Pernyataan ini menjadi penanda bahwa perubahan di tubuh Polri tidak berdiri di ruang hampa. Ia berjalan dalam kerangka sistem, sekaligus diuji oleh dinamika sosial dan politik yang terus bergerak.
Chryshnanda menilai, menguatnya kembali isu reformasi Polri belakangan ini perlu dilihat secara proporsional. Apakah ia lahir dari problem kultural di internal institusi, atau justru ditarik oleh kepentingan politik tertentu.
Dalam negara demokrasi, posisi Polri sudah jelas. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri adalah polisi sipil.
Artinya, Polri bekerja dengan prinsip supremasi hukum, memberi jaminan perlindungan kepada masyarakat, serta dituntut transparan dan akuntabel.
Akuntabilitas itu, lanjut Chryshnanda, tidak hanya diukur lewat hukum. Ia juga mencakup dimensi moral, administrasi, fungsional, hingga sosial semuanya bermuara pada satu tujuan: peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Lebih jauh, ia memaknai peran polisi secara konseptual sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum bukan sekadar soal menangkap atau menghukum, melainkan upaya menyelesaikan konflik secara beradab sekaligus mencegah konflik yang lebih luas.
Di titik inilah reformasi menemukan maknanya yang paling mendasar: bukan sekadar pembaruan regulasi atau struktur organisasi, melainkan proses panjang membangun kepercayaan publik.
Sebab, dalam demokrasi, legitimasi kepolisian tidak lahir dari seragam atau kewenangan semata melainkan dari rasa aman yang benar-benar dirasakan warga.


















