Serang,CentangSatu.com— Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, insan pers, dan platform digital menjadi kunci utama menghadapi badai disinformasi serta dampak masif kecerdasan artifisial (AI) dalam era transformasi digital.
Pesan itu disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Di hadapan insan pers dari berbagai daerah, Meutya mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh menggeser nilai dasar jurnalisme.
“Pemanfaatan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” tegasnya.
Menurut Meutya, derasnya arus konten digital kerap mendorong media terjebak pada kecepatan dan algoritma, sementara akurasi dan kepercayaan publik justru terancam. Ia menilai, di tengah ledakan informasi dan meningkatnya hoaks, peran pers semakin vital sebagai penjaga integritas ruang publik.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya.
AI Bukan Pengganti Jurnalis
Meutya memaparkan, pemerintah bersama Dewan Pers telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk merespons disrupsi teknologi, mulai dari krisis kepercayaan publik hingga masa depan jurnalisme.
Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. Aturan ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya berfungsi sebagai alat bantu dengan jurnalis tetap menjadi pengendali utama demi menjamin akurasi dan tanggung jawab editorial.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi konten jurnalistik. Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan ekosistem digital sekaligus melindungi media lokal dari ancaman eksploitasi konten berbasis AI.
“Tata kelola AI harus human-centric. Jurnalisme pun harus tetap humanis agar kepercayaan publik tidak runtuh,” tegas Meutya.
Dorong Ruang Digital yang Aman
Tak hanya soal AI, Menkomdigi juga menyoroti pentingnya membangun ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan. Pemerintah, kata dia, telah menetapkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai kerangka perlindungan dari konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi daring.
Di sisi lain, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) terus ditegakkan secara bertahap guna memperkuat standar keamanan data di seluruh ekosistem digital.
Meutya menegaskan, keberhasilan dua kebijakan ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan media. Ia menggarisbawahi tiga peran krusial pers: sebagai edukator publik, penguat etika digital, serta pelindung korban melalui praktik pemberitaan yang sensitif dan bertanggung jawab.
“Kami butuh media untuk membantu menerjemahkan kebijakan menjadi panduan praktis bagi masyarakat,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Meutya memastikan Kementerian Komdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem media untuk memperkuat literasi publik, menegakkan tanggung jawab platform, dan menciptakan ruang digital yang lebih aman.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi berdaulat. Dan ekonomi berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.


















