Toraja,CentangSatu.com — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026). Sidang yang dikenal sebagai Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ ini dihadiri perwakilan 32 wilayah adat Toraya dan difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Persidangan adat tersebut digelar sebagai respons atas candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’. Potongan materi itu kembali beredar luas di media sosial dan dinilai melukai perasaan Masyarakat Adat Toraya karena menyentuh aspek budaya, martabat, serta keyakinan kolektif yang dijaga turun-temurun.
Dalam forum terbuka tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan sekaligus mendengarkan pandangan para tetua adat sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Saya merasa sangat terhormat bisa menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji. Pendiri Stand Up Indo itu menyebut proses persidangan adat sebagai mekanisme yang “adil dan demokratis.”
Ia juga menyatakan menerima seluruh pandangan para perwakilan wilayah adat.
“Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya, seraya berharap dapat kembali diterima di Toraja.
Bukan Sekadar Minta Maaf
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini bukan semata soal Pandji sebagai individu.
“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut meminta maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin,” ujarnya.
Para hakim adat Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi menilai persoalan ini berakar pada ketidaktahuan. Karena itu, penyelesaiannya ditempuh melalui musyawarah terbuka, bukan penghakiman sepihak.
Kehadiran perwakilan 32 wilayah adat dinilai penting agar proses pemulihan mencerminkan suara komunitas secara menyeluruh.
Restorative Justice Ala Toraya
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan bahwa hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” kata Daud.
Dalam sidang tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu (11/2/2026). Tanggung jawab ini dimaknai sebagai upaya memulihkan relasi manusia dengan sesama, alam, leluhur, dan Sang Pencipta agar harmoni kehidupan kembali terjaga.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut proses ini sebagai pengalaman autentik yang sarat pembelajaran.
“Pertemuan seorang pelaku budaya populer dengan 32 wilayah adat ini adalah peristiwa penting. Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, difasilitasi oleh AMAN. Bisa jadi rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.
Dialog, Bukan Pembalasan
Persidangan adat ini diposisikan dalam kerangka restorative justice keadilan yang menitikberatkan pemulihan relasi, bukan balas dendam.
Lewat mekanisme adat, Masyarakat Adat Toraya memperlihatkan bahwa konflik dapat diselesaikan secara bermartabat dan dialogis, dengan tujuan mengembalikan keseimbangan hubungan antarmanusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta sebagai fondasi kehidupan bersama.|Foto : AMAN


















