Jakarta,CentangSatu.com— Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2).
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, hasil sidang menyimpulkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria visibilitas sebagaimana disepakati bersama.
“Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis,” ujar Nasaruddin saat memimpin konferensi pers.
Keputusan pemerintah ini berbeda dengan penetapan Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan lebih cepat satu hari, yakni Rabu (18/2). Perbedaan tersebut dipengaruhi metode penentuan awal bulan yang digunakan masing-masing pihak.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa posisi hilal di wilayah Indonesia saat rukyat berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik, dengan elongasi antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
Sementara itu, kriteria MABIMS menetapkan tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat. Karena belum memenuhi ambang batas tersebut, pemerintah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Kamis.
Dengan penetapan resmi ini, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Shalat Tarawih pertama pada Rabu malam (18/2).
Sidang Isbat diikuti perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara sahabat. Pengumuman hasil sidang dilakukan secara luring dan daring agar dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui kanal resmi Kemenag.
Rangkaian sidang dimulai sejak pukul 16.30 WIB dengan paparan terbuka mengenai posisi hilal berdasarkan data astronomi, dilanjutkan Shalat Maghrib berjamaah, kemudian sidang tertutup sebelum hasilnya diumumkan kepada publik.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan Sidang Isbat merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan dalam memastikan penetapan awal Ramadhan dilakukan secara akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i.
“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadhan. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujarnya.
Sidang Isbat sendiri telah digelar sejak 1950-an sebagai ruang musyawarah nasional dalam penentuan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.


















