Fandi Ramadhan anak sholeh Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Turun Tangan
Jakarta Utara -Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait permintaan bantuan hukum dari ibunda Fandi Ramadhan. Jumat 20/02/26).
Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 67 karton Narkoba atau 2 Ton
sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kepri
Hotman Paris menyatakan,” kesiapannya untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum tersebut”, meski proses persidangan sudah memasuki tahap akhir.
Fandi Ramadhan yang baru bekerja beberapa hari dari tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan tanggal 15 Mei 2025 adalah ABK baru yang melamar kerja melalui Agen pelayaran , setelah di terima dan medapatkan panggilan ibunda Fandi menghantarkan anaknya ( Fandi ) bertemu dengan Kapten Kapal ( S ) dengan uang komisi Rp 2.500.000
pada tanggal 18 Mei 2025 Kapal yang berbendera Thailand di tangkap di perairan Indonesia , awalnya kapal ini akan menuju Philipina
Setelah bertemu dengan Kapten kapal ibunya Fandi berpesan kepada Kapten ” saya titip anak saya kapten, kalo nakal jewer aja ” ucap ibu Fandi berpesan
Terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang katanya baru bekerja selama beberapa hari, tetapi dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram miliknya.
Selain Fandi Ramadhan ada ABK asal Indonesia lainya yaitu 4 orang dan 2 orang dari Thailand, sungguh ironi kenapa ABK yang dituntut mati ,kenapa tidak dengan Kapten kapalnya yang sudah mengetahui asal usul barang haram itu
Perjuangan belum selesai untuk mencari keadilan di negeri ini , jangan sampai yang salah dalam mengambil keputusan maka dari itu ibunda Fandi berpesan ” para Hakim,para Jaksa tolonglah anak kami tidak bersalah ” ujar ibunda Fandi lirih , kepada bapak Presiden Prabowo ” bantulah kami ,anak kami tidak bersalah pak ” sambung ibunda Fandi
Fandi Ramadhan adalah korban fitnah yang terstruktur secara Masif oleh para pelaku pemain Narkoba yang lihai, ( mursito )


















