JAKARTA – Laporan balik yang sempat menjerat pasangan suami istri Darwin dan Angel resmi dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat melalui penerbitan SP2 Lidik.
Kuasa hukum korban, Machi Ahmad dari Jhon LBF Law Firm, mengatakan kliennya sebelumnya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Namun penyidik menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Kasus klien kami yang dituduh dengan Pasal 448 KUHP telah dihentikan dengan surat SP2 Lidik oleh Polres Jakarta Barat,” ujar Machi, Kamis.
Meski menganggap laporan itu mengada-ada dan diduga palsu, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengambil langkah hukum lanjutan. Keputusan tersebut, kata dia, berada di tangan klien.
Di sisi lain, laporan penganiayaan yang dibuat Darwin dan Angel justru naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi dan proses kini mengarah pada penetapan tersangka.
Darwin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas penanganan kasus tersebut. Ia juga memastikan tetap melanjutkan proses hukum dan tidak membuka opsi damai.


















