Ketua Umum : Lembaga Asli Anak Belawan ( AAB) Bersama Keluarga Fandi Ramadhan : “Fandi anak sholeh dia tidak bersalah , Fandi di Fitnah
Jakarta, 20 Februari 2026 – Lembaga Asli Anak Belawan (AAB) yang dipimpin oleh Ketua Umum Muhammad Nabawi, bersama keluarga Fandi Ramadhan (26 tahun) – seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan yang menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton di kapal Sea Dragon – mengadakan konferensi pers pada hari Jumat (20/2) pukul 13.30 WIB di Sayap Suci Coffee Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam wawancara yang berlangsung sejak pukul 15.44 hingga 16.12 WIB, Nirwana (ibu kandung Fandi) dan Sulaiman (ayah kandung Fandi), bersama Muhammad Nabawi, menyampaikan berbagai poin terkait kasus yang tengah berjalan, serta dukungan yang diberikan untuk memastikan proses hukum yang adil.
AWAL MULA BEKERJA
Fandi mulai bekerja pada Tangga 1 Mei 2025 melalui Agen tenaga kerja , setelah di terima Agen , Fandi harus memberikan uang komisi sebesar Rp .2.500.000 kepada Agen, namun uang komisi itu di minta oleh Kapten kapal ( S ) dengan di antar ibunda Fandi ( Nirwana ) menemui Kapten ( S ) sambil berpesan ” saya titip anak saya Kapten , kalau nakal jewer aja ” ujar Nirwana
Pada Tanggal 15 Mei 2025 Fandi sudah mulai bekerja di kapal Sea Dragon berbendera Thailand menuju Philipina , namun di tengah laut kapal itu berhenti dan bendera di turunkan bertemu dengan kapal kecil untuk menaikan 67 karton yang mencurigakan , bersama 5 orang rekanya 2 warga negara Thailand 3 warga negara Indonesia dan pada Tanggal 18 Mei 2025 Kapak Sea Dragon di tangkap di perairan Indonesia
KONDISI FANDI DAN PENJELASAN TERKAIT KEBERADAAN BARANG TERLARANG
Nirwana mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan dan psikologis sang anak terganggu selama menjalani masa proses hukum. Menurutnya, setiap kali berkomunikasi dengan Fandi, sang anak selalu menegaskan tidak mengetahui keberadaan barang terlarang di kapal.
“Kita tanya sama dia, dia bilang dia tidak mengetahui barang itu, Fandi selalu bertanya ini apa Kapten ? ini uang dan emas ” ujarnya Kapten
” Jangan – jangan Boom ” sambung Fandi curiga
PERAN LEMBAGA AAB DAN DUKUNGAN YANG DITERIMA
Muhammad Nabawi menjelaskan bahwa keluarga Fandi – yang diwakili oleh Nirwana dan Sulaiman – menghubungi dirinya setelah mencari bantuan dari berbagai pihak, dan Lembaga AAB turut membantu karena berasal dari daerah yang sama
Selain dukungan dari Lembaga AAB di Medan, keluarga juga mendapatkan bantuan pengawalan dan dukungan hukum. Muhammad Nabawi yang juga berperan sebagai pendakwah hukum agama asal Tuban, Jawa Timur, bahkan menyatakan siap bertanggungjawab sepenuhnya.
“Ini anak tidak bersalah, anaknya benar dan saya pertanggungjawabkan dunia dan akhirat juga harus benar-benar jangan main-main,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Fandi merupakan alumni Pesantren Google al-Ibadah yang memiliki karakter baik, bahkan tidak pernah merokok. “Masa mau dia membuat dua ton [narkotika], ngerokok aja nggak,” tandasnya.
ADVOKASI UNTUK PERLINDUNGAN ABK
Muhammad Nabawi mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk mengadvokasi perlindungan lebih baik bagi para ABK yang bekerja mencari rezeki untuk keluarga.
“Mudah-mudahan kedepannya nggak ada lagi lah yang namanya penekanan-penekanan untuk ABK anak buah kapal. Ada perlindungan juga dari persatuan pelaut Indonesia dan lembaga terkait untuk mengajak masyarakat atau pihak tertentu untuk terus mendukung,” ujarnya.
Di Belawan sendiri, masyarakat, guru-guru, dan berbagai elemen telah memberikan dukungan penuh kepada keluarga Nirwana dan Sulaiman. Muhammad Nabawi juga menegaskan pentingnya keadilan, mengutip bahwa “fitnatu asyaddu Minal qotli” (fitnah lebih kejam daripada pembunuhan), mengingat Fandi dinyatakan tidak bersalah dari segi lahir dan batin.
HARAPAN KELUARGA TERHADAP PROSES HUKUM
Keluarga Nirwana dan Sulaiman, serta Lembaga AAB berharap Fandi akan terlepas dari tuduhan yang dianggap sebagai fitnah. Sidang pembelaan dijadwalkan pada 23 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Batam.
( mursito )


















