
Centangsatu/Jakarta Barat – Rencana pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, kembali menuai sorotan tajam. Warga RW 012 dan RW 019 Perumahan Citra Garden II secara terbuka menyatakan penolakan, menilai proyek tersebut sarat persoalan administratif serta berpotensi mengganggu stabilitas sosial di lingkungan mereka.
Lokasi yang direncanakan berada di kawasan padat penduduk, berhadapan langsung dengan hunian warga dan berjarak sekitar 100 meter dari perumahan. Di sekelilingnya terdapat sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, hingga SPBU. Bagi warga, situasi ini bukan sekadar persoalan keberadaan fasilitas duka, melainkan soal kecocokan tata ruang dan keberlanjutan kualitas hidup masyarakat.
Tidak Ada Sosialisasi, Kepercayaan Warga Terkikis Tokoh masyarakat RW 019, Budiman Tan Diono, menilai proses yang berjalan sejak awal telah mengabaikan prinsip transparansi.
“Kami baru mengetahui adanya rencana pembangunan ini ketika aktivitas di lokasi mulai terlihat. Tidak ada undangan dialog, tidak ada penjelasan resmi, bahkan papan izin pun tidak terpampang. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterbukaan prosesnya,” ujar Budiman.
Menurutnya, pembangunan di tengah permukiman padat seharusnya melibatkan partisipasi aktif warga sejak tahap perencanaan. Soroti Legalitas dan Kesesuaian Regulasi Warga bersama pengurus RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) menyatakan bahwa setiap pembangunan fasilitas publik wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perizinan lingkungan dan tata ruang.
Tokoh RW 012, Kuku Muliyanto, menegaskan hingga kini warga belum melihat dokumen izin yang dapat diverifikasi secara terbuka.
“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang semua persyaratan telah dipenuhi, seharusnya ada bukti yang bisa dilihat publik. Transparansi itu penting agar tidak menimbulkan prasangka,” katanya.
Warga juga mempertanyakan kesesuaian rencana pembangunan dengan peruntukan lahan, mengingat lokasi tersebut sebelumnya dikenal sebagai fasilitas umum yang dimanfaatkan untuk aktivitas sosial dan olahraga.
Ruang Publik Terancam Hilang
Selama bertahun-tahun, lahan tersebut menjadi ruang interaksi warga lintas generasi. Anak-anak bermain, warga berolahraga, dan berbagai kegiatan kemasyarakatan berlangsung di area itu. Kekhawatiran terbesar adalah hilangnya ruang bersama yang selama ini menjadi simpul kebersamaan lingkungan.
Bagi warga, perubahan fungsi lahan tidak hanya berdampak pada fisik kawasan, tetapi juga pada kohesi sosial yang telah terbangun lama.
Ancaman Kemacetan dan Dampak Lingkungan Sosial Isu lalu lintas menjadi perhatian utama. Jalan lingkungan yang relatif sempit selama ini sudah dipadati kendaraan warga, aktivitas sekolah, serta akses menuju fasilitas umum. Kehadiran rumah duka dengan potensi konvoi kendaraan jenazah dinilai dapat memperparah kepadatan.
“Kami membayangkan prosesi dengan banyak kendaraan masuk ke jalan lingkungan. Itu pasti mengganggu mobilitas warga dan anak-anak sekolah,” jelas Kuku.
Kedekatan dengan SPBU juga menjadi pertimbangan dari sisi keselamatan dan manajemen risiko kawasan.
Kekhawatiran Orang Tua dan Lingkungan Pendidikan Dimensi sosial turut menguatkan penolakan. Sejumlah orang tua menyampaikan kekhawatiran terkait dampak psikologis bagi anak-anak sekolah yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi. Lingkungan hunian yang selama ini identik dengan suasana keluarga dinilai akan berubah secara signifikan.
Warga menegaskan bahwa penolakan bukan didasari sentimen terhadap fungsi rumah duka, melainkan soal penempatan lokasi yang dianggap tidak tepat.
Sikap Resmi Warga Sebagai bentuk keseriusan, warga RW 012 dan RW 019 menggelar penandatanganan pernyataan sikap pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Kantor RW 012. Seluruh elemen masyarakat menyatakan penolakan dan mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Warga berharap pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka ruang dialog serta meninjau ulang proyek tersebut hingga seluruh aspek legalitas, tata ruang, dan dampak sosial dapat dijelaskan secara transparan. Bagi masyarakat Citra Garden II, persoalan ini bukan semata proyek pembangunan, melainkan tentang menjaga keseimbangan antara kebutuhan fasilitas publik dan hak warga atas lingkungan yang aman, sehat, serta kondusif bagi kehidupan keluarga.


















