Jakarta, Centang Satu.Com – Sekjen Kementerian Yang Berinisial EC Orang di sekitar memanggilnya Eko. Namanya tengah menjadi sorotan publik karena dugaan skandal dan pelanggaran hukum.
Banyak media menyorot kasus yang melibatkan pria lulusan Fakultas Hukum Unair Surabaya 1992 itu. Bahkan, nama EC sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Eko yang sejak Februari 2024, menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun berpotensi jadi pesakitan. Bukan tidak mungkin, kasus tersebut akan berimbas ke Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai atasan langsung EC.
Dalam laporan yang juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Polri dan para pihak terkait itu, juga menguak dugaan tindakan persekongkolan tender dan monopoli pengadaan berulang pada proyek persiapan Innoprom 2026 Kementerian Perindustrian yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.
Laporan juga dilengkapi bukti dokumen pejabat pengadaan, bukti rekaman suara persekongkolan dokumen tender, bahkan permintaan agar KPK menyelidiki pengatur tender berinisial W yang telah mendapat arahan langsung Sekjen EC.

Pelanggaran Tender
Skandal hukum Kemenperin ini juga menyimpan bom waktu lain yang tak kalah dahsyat. Di antaranya soal pelanggaran berat asas netralitas tender, yakni penyebutan merek komersial secara eksplisit.
Disebutkan, pada KAK (Kerangka Acuan Kerja) Paket Promosi dan Publikasi (Halaman 7), PPK secara terang-terangan melanggar Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 dengan mewajibkan slot tayang di media spesifik, yakni Kompas TV dan Koran Bisnis Indonesia. Sementara, aturan menyebutkan bahwa spesifikasi teknis pengadaan pemerintah wajib bersifat netral, bukan menyebut merek/perusahaan tertentu.
Ternyata, di luar kasus tersebut, EC juga masih bertabur perkara. Sebuah LSM beberapa waktu lalu membongkar indikasi kasus hukum yang melibatkan EC, bahkan dari sejak sebelum menjabat Sekjen.
Contoh soal laporan harta kekayaannya (LHKPN) atas nama EC yang mengalami kenaikan secara ‘ugal-ugalan’. Masyarakat tidak terlalu sulit untuk mengakses angka-angkanya.
Data juga menyajikan praktik “semau gue” EC dalam mengikutsertakan sang istri, Irma Dwi Santi pada sejumlah perjalanan dinas keluar negeri. Padahal, istrinya seorang pejabat eselon II di Kementerian Sekretariat Negara dan komisaris utama serta komisaris di dua anak perusahaan Krakatau Steel.
Dokumen laporan indikasi skandal oleh Sekjen Kemenperin EC setebal 19 halaman itu, juga menyebut sejumlah larangan yang dilanggar. Di antaranya Pasal 4 Peraturan Pemerintnah (PP) No. 53 tahun 2010.
Pertama, Menyalahgunakan Wewenang; Kedua, Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Ketiga, Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Keempat, Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak.


















