Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ramadan Momentum Konsolidasi Tata Kelola Zakat dan Wakaf

10
×

Ramadan Momentum Konsolidasi Tata Kelola Zakat dan Wakaf

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com — Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan komitmennya memastikan distribusi zakat nasional berjalan sesuai ketentuan ashnaf dan semakin terarah berbasis data sosial ekonomi nasional. Penyaluran zakat dinilai tidak cukup hanya berfokus pada penghimpunan dana, melainkan harus menjamin ketepatan sasaran serta dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan integrasi data menjadi langkah strategis agar penyaluran zakat selaras dengan peta kemiskinan dan tingkat kerentanan sosial yang terukur.

“Distribusi zakat harus sesuai ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi nasional. Dengan begitu, zakat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dan memberi dampak yang terukur,” ujar Waryono dalam Tadarus Zakat dan Wakaf Ramadan 1447 Hijriah di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, pendekatan berbasis data juga memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sinergi antarlembaga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih penyaluran sekaligus memastikan intervensi zakat dirasakan lebih merata.

Ia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dalam ekosistem zakat nasional. Penguatan regulasi, literasi, dan kapasitas kelembagaan harus berjalan seiring agar zakat menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat.

Ramadan, lanjutnya, menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi tata kelola zakat dan wakaf. Melalui forum tadarus, Kemenag mendorong seluruh pemangku kepentingan menyamakan visi bahwa zakat merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi.

Waryono menambahkan, pemanfaatan data sosial ekonomi nasional akan dikolaborasikan dengan basis data lembaga pengelola zakat untuk meningkatkan presisi dalam menentukan prioritas penerima manfaat. Dengan sistem pelaporan dan pemetaan mustahik berbasis indikator kesejahteraan, distribusi zakat diharapkan tidak lagi bersifat sporadis.

“Dengan basis data yang kuat, distribusi zakat akan terencana, terukur, dan berkelanjutan. Ini penting agar zakat benar-benar berkontribusi pada pengurangan beban sosial masyarakat,” katanya.

Kemenag juga terus mendorong literasi regulasi dan penguatan tata kelola bagi pengelola zakat di daerah. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap standar pengelolaan sekaligus memperluas dampak pemberdayaan ekonomi mustahik secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *