Scroll untuk baca artikel
Hiburan

LMKN Dorong Perusahaan Tbk Tertib Bayar Royalti Musik di Ruang Publik

1
×

LMKN Dorong Perusahaan Tbk Tertib Bayar Royalti Musik di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com— Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mendorong perusahaan terbuka (Tbk) untuk konsisten memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas musik dan/atau lagu yang diputar di ruang publik maupun gerai usaha mereka.

Menurut Mulhanan, pemutaran musik melalui televisi, radio, gerai ritel, restoran, kafe, hingga hotel termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, setiap pelaku usaha wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui mekanisme pembayaran royalti yang dikelola LMKN.

“Masih banyak perusahaan terbuka (Tbk) yang memutar musik di ruang publik tetapi belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti,” ujar Mulhanan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2).

Komisioner Bidang Lisensi LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap industri kreatif nasional yang menopang ribuan pencipta, musisi, dan pekerja seni.

Ia menjelaskan, sektor ritel modern seperti restoran cepat saji hingga perusahaan penyiaran televisi merupakan pengguna musik terbesar di ruang publik. Musik diputar hampir sepanjang jam operasional untuk membangun atmosfer, memperkuat identitas merek, serta meningkatkan kenyamanan pelanggan.

“Secara bisnis mereka memperoleh manfaat ekonomi dari musik. Maka sudah sewajarnya ada kontribusi balik kepada pencipta,” tegas Fahmi.

Fahmi menilai, perusahaan Tbk umumnya memiliki standar pelaporan dan tata kelola yang lebih ketat dibandingkan perusahaan tertutup. Karena itu, alasan ketidaktahuan terhadap regulasi dinilai kurang relevan.

Ia menambahkan, persoalan royalti musik di ruang publik bukan hanya isu hukum, tetapi juga kesadaran. Musik kerap dipandang sekadar fasilitas pelengkap, padahal memiliki nilai ekonomi yang nyata bagi pelaku usaha.

Data LMKN mencatat salah satu perusahaan terbuka yang konsisten membayar royalti musik adalah Indomaret. Perusahaan ritel tersebut tercatat membayar royalti sebesar Rp 2.923.768.000 untuk periode tahun 2025.

Dalam sistem hak cipta Indonesia, LMKN mendapat mandat negara untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial lagu dan musik. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif.

Ke depan, LMKN menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha. Namun, apabila diperlukan, langkah penegakan hukum tetap akan ditempuh.

“Pendekatan kami tetap mengedepankan edukasi. Tapi kepatuhan hukum itu wajib,” kata Fahmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *