JAKARTA,CentangSatu.com — Suasana buka puasa bersama di kediaman musisi legendaris Franky Sahilatua,Rabu (4/3/2026), mendadak berubah menjadi forum pernyataan sikap. Di hadapan para pencipta lagu senior, Ketua Perkumpulan Penulis Tembang Indonesia (PEPTI), Brigjen TNI (Purn) Amrizar, menyampaikan keberatan keras atas mandeknya izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) PEPTI.
Didampingi kuasa hukum Amella Mustika, SH dan Deddy Mulyadi Muis, SH, MH, PEPTI menilai langkah administratif Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menciptakan ketidakpastian hukum serta menghambat hak ekonomi lebih dari 200 pencipta lagu anggotanya.
PEPTI sendiri telah mengantongi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal AHU pada 2025. Seluruh dokumen administratif mulai dari akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, data anggota, hingga skema distribusi royalti telah diserahkan. Namun hingga lebih dari satu tahun berjalan, surat rekomendasi dari LMKN yang menjadi prasyarat izin operasional belum juga diterbitkan.
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih berlaku. Tidak bisa rancangan perubahan undang-undang dijadikan alasan untuk menunda hak administratif yang sah,” tegas kuasa hukum PEPTI Amella Mustika SH
Royalti Tersendat, Pencipta Lagu Menunggu
Mandeknya izin operasional berdampak langsung pada distribusi royalti. PEPTI menyebut, sejak periode terakhir pembayaran pada awal 2024, para pencipta lagu belum lagi menerima hak ekonominya. Padahal, royalti atas penggunaan karya disebut telah dihimpun.
“Ini bukan hibah. Ini hak ekonomi. Kalau izin operasional tidak terbit, bagaimana kami bisa mengelola dan mendistribusikan royalti itu?” ujar Brigjen TNI (Pur) Amrizar.
Beberapa nama musisi senior seperti Obbie Messakh dan Richard Kyoto disebut hadir dan menyampaikan keresahan serupa. Menurut mereka, ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup para pencipta lagu dan keluarga yang bergantung pada royalti.
Somasi dan Ancaman Jalur Hukum
PEPTI mengaku telah dua kali melayangkan surat somasi kepada LMKN untuk meminta audiensi dan kejelasan proses. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.
Secara hukum, PEPTI menilai situasi ini berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas legalitas, serta prinsip pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Jika tidak ada langkah konkret, PEPTI menyatakan siap menempuh jalur hukum administratif, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Langkah hukum adalah upaya terakhir. Kami masih membuka ruang dialog. Tapi jangan biarkan hak orang ditahan tanpa alasan yang jelas,” kata Deddy Mulyadi Muis SH.MH
Seruan kepada Negara
Dalam pernyataannya, PEPTI juga meminta perhatian Menteri Hukum dan para pemangku kepentingan agar mengevaluasi tata kelola perizinan dan distribusi royalti. Mereka menekankan bahwa perlindungan hak cipta adalah fondasi industri kreatif nasional.
“Kalau yang salah pengurus, jangan anggota yang dihukum. Jangan pencipta lagu yang menanggung akibatnya,” ujar Musisi senior Erens F Mangalo.
Ia berharap sebelum Lebaran 2026 ada kejelasan terkait izin operasional dan pencairan royalti. “Natal kemarin mereka menunggu. Lebaran lalu juga menunggu. Ini hak rakyat hak pencipta lagu Indonesia,” katanya.
Di tengah hidangan berbuka yang sederhana, pesan yang disampaikan malam itu terasa tegas: perjuangan ini bukan sekadar soal organisasi, melainkan tentang hak ekonomi insan kreatif yang karyanya dinikmati jutaan orang.
Jika dialog tak kunjung terbuka, PEPTI memastikan langkah hukum bukan lagi wacana.


















