Jakarta,CentangSatu.com — Kesadaran masyarakat untuk melindungi karya melalui pencatatan hak cipta terus menunjukkan tren meningkat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat jumlah permohonan pencatatan hak cipta kini telah melampaui 229 ribu permohonan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebuah karya pada dasarnya telah memperoleh pelindungan secara otomatis sejak pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata.
Namun, menurut dia, pencatatan tetap menjadi langkah penting karena berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
“Kesadaran masyarakat untuk melindungi karya sudah mulai tumbuh. Memang hak cipta itu otomatis terlindungi, tetapi pencatatan menjadi penting karena berfungsi sebagai bukti kepemilikan. Pendokumentasian karya juga sangat penting sehingga negara memberikan fasilitas pencatatan ini,” ujar Agung dalam wawancara di NusantaraTV, Jumat (6/3/2026).
Agung menambahkan, peningkatan jumlah permohonan pencatatan menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami kaitan antara hak cipta dan perkembangan ekonomi kreatif.
Untuk mempermudah layanan tersebut, DJKI menghadirkan fasilitas Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Melalui sistem ini, proses pencatatan dapat dilakukan secara lebih cepat dengan mekanisme pembayaran secara daring.
Selain itu, DJKI juga terus mengembangkan sistem digital guna memperkuat tata kelola data hak cipta nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) versi terbaru.
Sistem tersebut menghimpun berbagai sumber data, termasuk dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), guna memperkuat basis data karya musik nasional.
“Untuk lagu dan musik saja saat ini telah tercatat sekitar 24 ribu karya. Secara keseluruhan jumlah karya cipta yang tercatat di sistem kami mencapai lebih dari 300 ribu. Basis data ini penting untuk mendukung tata kelola royalti dan pelindungan hak pencipta,” kata Agung.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pencatatan, kreator berpotensi menghadapi kesulitan saat harus membuktikan kepemilikan karya dalam proses hukum. Karena itu, pencatatan sejak awal dinilai sebagai langkah preventif dalam pelindungan kekayaan intelektual.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto, menyebut Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan kreatif memiliki potensi karya yang sangat besar. Namun, jumlah karya yang dicatatkan masih belum sepenuhnya sebanding dengan potensi kreativitas yang ada.
“Jakarta sebagai sentral memiliki peningkatan kreativitas yang luar biasa. Tren layanan hak cipta juga terus meningkat, tetapi jika dibandingkan dengan potensi karya yang sebenarnya ada, jumlah pencatatannya masih relatif rendah,” ujar Baroto.
Menurut dia, pihaknya terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat melalui berbagai upaya, termasuk berkoordinasi dengan pelaku usaha yang memanfaatkan karya musik, seperti hotel, tempat karaoke, restoran, hingga penyelenggara acara.
Pelaku usaha tersebut diwajibkan melaporkan penggunaan lagu atau musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar para pencipta memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang digunakan.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta juga aktif mengampanyekan pentingnya pencatatan hak cipta kepada masyarakat. Saat ini, proses pencatatan dinilai semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem layanan DJKI.
Ke depan, pemerintah juga tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk menyesuaikan pengaturan hukum dengan perkembangan teknologi, termasuk kemunculan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta memperkuat ketentuan mengenai lisensi dan penegakan hukum hak cipta.
Melalui berbagai upaya tersebut, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terus meningkat, sehingga para kreator tidak hanya bebas berkarya, tetapi juga memperoleh pengakuan hukum serta manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.


















