Scroll untuk baca artikel
HiburanMusik

Kementerian Hukum RI Resmi Berikan Izin Operasional kepada LMK “PROMURI”

94
×

Kementerian Hukum RI Resmi Berikan Izin Operasional kepada LMK “PROMURI”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com-|Kabar gembira datang bagi para produser musik independen di Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi memberikan izin operasional kepada dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), salah satunya adalah LMK PROMURI (Produser Musik Rekaman Industri Nusantara), dalam acara yang berlangsung di ruang rapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Gedung DJKI, lantai 7.

LMK merupakan lembaga nirlaba yang berperan penting dalam menghimpun dan mendistribusikan royalti atas hak ekonomi para pencipta, pemilik hak cipta, serta hak terkait produser musik. Kehadiran LMK PROMURI diyakini akan memperkuat ekosistem musik digital di Indonesia, terutama bagi para produser mandiri yang selama ini belum terakomodasi secara optimal.

Pengurus dan Visi LMK PROMURI

Struktur kepengurusan LMK PROMURI diisi oleh tokoh-tokoh yang telah lama berkecimpung di industri musik. Hanny Tahapary menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas, Vicky Anakotta sebagai Ketua Umum, Ocsen Loupatty sebagai Sekretaris Umum, dan Freddy Sewet sebagai Bendahara Umum.

Dalam keterangannya, Vicky Anakotta menyatakan bahwa LMK PROMURI dibentuk sebagai wadah kolektif bagi para produser musik independen yang sebagian besar berkarya di platform digital seperti YouTube.

> “Kami adalah para produser yang tidak bernaung di bawah label besar. Kami butuh perlindungan dan keadilan dalam memperoleh hak ekonomi dari karya kami. LMK PROMURI hadir untuk memastikan hak-hak itu terjamin,” ujar Vicky.

Ia menambahkan bahwa pendirian PROMURI telah sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

155 Anggota dari Seluruh Indonesia

Hingga saat ini, LMK PROMURI telah memiliki 155 anggota yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya produser, beberapa di antaranya juga merupakan penyanyi yang memproduksi sendiri lagu-lagu mereka.

Vicky optimistis kehadiran PROMURI akan membawa dampak positif bagi industri musik nasional, terutama dalam memberikan ruang lebih luas bagi pelaku musik independen untuk mendapatkan hak mereka secara adil.

“Terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atas kepercayaan dan dukungannya. Semoga kami dapat menjalankan amanah ini dengan profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Dengan izin operasional ini, LMK PROMURI siap bergerak untuk memperjuangkan hak-hak para produser musik mandiri, sekaligus memperkuat fondasi industri musik Indonesia di era digital.|Foto : Istimewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *