Scroll untuk baca artikel
NEWS

Gugatan Praperadilan Digugurkan, Charles Situmorang Tuding Ada Skema Rebut Tanah Berkedok Hukum

66
×

Gugatan Praperadilan Digugurkan, Charles Situmorang Tuding Ada Skema Rebut Tanah Berkedok Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, SH., MH dan Tim
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, SH., MH dan Tim

Tangerang – Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, SH., MH., menyampaikan pernyataan resminya terkait perkembangan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri atas penetapan tersangka kliennya oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dalam sidang kedua yang digelar hari ini, pihaknya menyesalkan bahwa proses kembali ditunda karena alasan administratif yang menurutnya janggal dan merugikan pencari keadilan.

“Hari ini kami menghadiri sidang kedua permohonan praperadilan yang kami ajukan terhadap penetapan bersifat sepihak oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Charles, usai hadir sidang yang ditunda di Pengadilan Negeri Kota Tangerang , Rabu 2 Juli 2025.

Namun ia menyebutkan bahwa sidang kembali ditunda. Sidang perdana sebelumnya telah digelar pada 25 Juni 2025, namun termohon tidak hadir.

Charles menyoroti bahwa alasan penundaan dalam sidang kedua dengan. “Surat panggilan untuk sidang kedua ini malah dikirim ke pihak yang salah, bukan ke pihak dalam perkara yang kami ajukan,” kata Charles. “Ini menimbulkan pertanyaan besar—kenapa surat panggilan pertama bisa sampai, tapi surat kedua malah salah alamat atau salah pihak?”

Ia menilai kejadian ini sebagai bentuk kejanggalan serius dalam proses hukum. “Ada cacat formil, kesalahan administratif yang berulang-ulang, dan mengarah pada pengguguran permohonan kami secara tidak adil. Ini seperti bentuk penggiringan agar perkara klien kami tetap dilimpahkan ke pengadilan pidana,” ujar Charles tegas.

Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa permohonan praperadilan mereka pada akhirnya dinyatakan gugur karena ketidakhadiran termohon dua kali berturut-turut yang justru disebabkan oleh kesalahan pengadilan sendiri.

Charles menyampaikan kekhawatiran bahwa peristiwa ini bukan murni persoalan hukum, tetapi menduga bagian dari skenario untuk merebut lahan milik kliennya. “Kami menduga ada oknum-oknum yang secara terstruktur hendak menguasai tanah milik klien kami. Cara-cara seperti ini bukan hanya melawan hukum, tapi juga mengindikasikan praktik mafia tanah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejak awal proses penanganan perkara ini, pihaknya sudah menempuh segala jalur hukum. Mereka bahkan telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Biro Wassidik Polri)
.
“Dari hasil gelar perkara di Biro Wassidik, disampaikan bahwa belum ditemukan adanya tindak pidana dalam laporan terhadap klien kami. Mereka malah merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan penyitaan terhadap enam AJB induk. Faktanya, saksi-saksi tersebut ada yang belum diperiksa sampai hari ini,” beber Charles.

Selain itu, menurut Charles, belum ada penyitaan terhadap 6 (enam) AJB Induk sebagaimana perinta dari hasil gelar khusus Biro Wassidik Polri, Namun Klien kami Li Sam Ronyu langsung ditetapkn sebagai tersangka, tindakan penyidik tersebut sangat disayangkan, karena dianggap tidak objektif dan cenderung berpihak, beber Charles.

Melihat situasi penyidikan yang seperti itu” Charles dan tim hukumnya melanjutkan langkah hukum ke Biro Wasis, Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri untuk meminta audit investigasi gabungan terhadap penanganan laporan polisi yang dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

“Karena kami menduga penyidik tidak profesional dan keberpihakan terlalu jelas,” katanya. Ia mengaku telah melayangkan surat resmi pada 10 dan 11 Juni ke Biro Wasis, Irwasum Polri dan Div Propam Polri, namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan.

Charles pun mengumumkan rencana pihaknya untuk menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI. “Kami ingin Komisi III ikut mengawasi dan terlibat aktif, karena kami melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi oleh negara terhadap warga negara yang sah,” katanya.

Sejarah Kepemilikan Tanah dan Kronologi Lengkap

Charles memaparkan bahwa persoalan ini berawal dari transaksi jual beli tanah seluas 32 hektare antara Li Sam Ronyu dan seseorang bernama Sucipto pada tahun 1994. “Transaksi ini sah, dibuktikan dengan tiga AJB yang tercatat, dan klien kami telah menguasai fisik tanah serta membayar pajak hingga 2024,” jelas Charles.

Pada tahun 2007, kliennya bahkan menerima ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar lebih dari tiga juta rupiah karena sebagian lahannya digunakan untuk pembangunan jalan lingkar luar.

“Pada tahun 2021, klien kami ingin meningkatkan status AJB menjadi sertifikat hak milik. Tapi tiba-tiba di akhir 2024, ia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Charles.

Tuduhan yang dialamatkan kepada Li Sam Ronyu adalah pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu, yang datang dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Sucipto, meski transaksi terjadi lebih dari 30 tahun lalu.

“Kami menduga ini adalah bagian dari upaya sistematis merebut lahan dengan cara-cara kriminal. Klien kami adalah korban mafia tanah,” ungkap Charles.

Sidang Lanjutan dan Harapan Keadilan

Charles menegaskan bahwa sidang lanjutan praperadilan akan digelar kembali pada 9 Juli mendatang. Ia berharap semua pihak, termasuk termohon, dapat hadir agar proses hukum berjalan terbuka.

“Kami berharap agar proses hukum ini dijalankan dengan adil. Negara hukum bukan hanya slogan, tapi harus dibuktikan dalam praktik. Jangan sampai rakyat kecil dipermainkan sistem hukum,” kata Charles.

Terakhir, ia menyampaikan pesan kepada para penegak hukum, khususnya penyidik, agar tetap profesional dan menjaga integritas. “Hari ini hukum sedang diuji. Dan keadilan hanya bisa hadir kalau hukum ditegakkan oleh aparat yang berani jujur dan independen,” pungkasnya.

Terkait kasus ini redaksi mencoba mengkonfirmasi pihak terkait, namun belum ada yang bisa dimintai konfirmasinya..

Laporan : Amigo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *