Scroll untuk baca artikel
Berita polisi

Polsek Tambora Ungkap Modus Pelaku yang Eksploitasi Gadis 17 Tahun Selama 4 Bulan

17
×

Polsek Tambora Ungkap Modus Pelaku yang Eksploitasi Gadis 17 Tahun Selama 4 Bulan

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat, Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun sebut bunga (bukan nama asli)

Tak hanya melarikan korban, SB juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami melalui Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang,” ujar Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi, Kamis, 31/7/2025

Sudrajat menjelaskan, Kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL, melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.

Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.

Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.

” Dimana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan di nikahi oleh pelaku,” terang Sudrajat

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (dibawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan dibawah umur. Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

(*Humas Polres Metro Jakarta Barat*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *