Scroll untuk baca artikel
HukumMusik

Fariz RM Bacakan Pledoi, Tegaskan Dirinya Pengguna Narkotika dan Ajukan Rehabilitasi

53
×

Fariz RM Bacakan Pledoi, Tegaskan Dirinya Pengguna Narkotika dan Ajukan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com – Musisi senior Fariz RM akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang digelar hari ini,Senin(11/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pernyataannya, Fariz menegaskan bahwa dirinya adalah pengguna, bukan pengedar narkoba seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua versi pledoi: satu yang ditulis langsung oleh Fariz dan satu lagi disusun oleh tim kuasa hukum.

“Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengedar, padahal beliau pengguna. Fakta yang kami miliki menunjukkan bahwa beliau adalah korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Deolipa di Cilandak, Jakarta Selatan.

Permohonan Rehabilitasi

Selain pembelaan, pihak Fariz juga mengajukan permohonan rehabilitasi agar sang musisi dapat menjalani perawatan ketergantungan narkotika. Menurut kuasa hukum, rehabilitasi adalah langkah yang lebih tepat untuk memulihkan kondisi Fariz sekaligus mencegah penyalahgunaan berulang.

Latar Sidang

Dalam sidang sebelumnya pada 4 Agustus 2025, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa pelantun Sakura tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai UU No. 35 Tahun 2009.

Fariz, yang juga dikenal sebagai paman dari musisi Sherina Munaf, berharap majelis hakim mempertimbangkan pledoi dan permohonan rehabilitasi ini.

Harapan untuk Keadilan dan Pemulihan

Dengan proses hukum yang masih berjalan, semua pihak menanti putusan hakim yang adil dan proporsional. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pendekatan hukum yang juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pemulihan, terutama bagi mereka yang terjerat sebagai pengguna narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *