Centangsatu,Jakarta, 14 Agustus 2025 – Sidang perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz Roestam Moenaf (RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya, dengan alasan dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Perkara nomor 339/Pid.Sus/2025 tersebut menjerat Fariz RM dengan dakwaan Pasal 112 KUHP yang mengancam hukuman seumur hidup. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
Jaksa: Fariz Bukan Pecandu
Dalam tanggapan terhadap pledoi, JPU menyatakan bahwa Fariz tidak menunjukkan tanda-tanda sebagai pecandu narkotika.
“Fariz hadir di sidang dengan kondisi sehat jasmani dan mental. Bila ia pecandu, seharusnya ada tanda-tanda fisik seperti tubuh menggigil karena ingin narkoba,” tegas jaksa.
JPU juga menilai tidak ada niat terdakwa untuk sembuh, mengingat kasus ini bukan kali pertama Fariz berurusan dengan hukum terkait narkotika.
Kuasa Hukum: Fariz Tetap Pecandu, Tapi Ingin Sembuh, Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menilai pernyataan jaksa tersebut keliru dan menunjukkan perbedaan penafsiran terkait pecandu narkoba.
“Berulang kali diadili justru menunjukkan bahwa Fariz memang pecandu. Di kepalanya masih ada keinginan memakai narkoba. Ibarat perokok, kalau tidak merokok terasa ada yang kurang, maka dia akan mencarinya,” ujar Deolipa.
Deolipa menegaskan bahwa Fariz memiliki keinginan untuk lepas dari narkoba, membangun kembali kehidupan normal, memprioritaskan keluarga, dan kembali berkarya di dunia musik.
“Yang tahu ingin sembuh itu Fariz, bukan jaksa. Jaksa mengatakan Fariz tak ingin lepas dari narkoba, tahu dari mana dia?” tegasnya.
Menutup keterangannya, Deolipa memastikan pihaknya akan menyiapkan jawaban tertulis terhadap bantahan jaksa.
“Tunggu saja minggu depan, kami akan menjawab bantahan jaksa,” pungkasnya.