JAKARTA,CentangSatu.com– Kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya tidak layak dikenakan pasal pengedar narkoba. Menurutnya, Fariz hanyalah pengguna dan seharusnya mendapatkan rehabilitasi.
Pernyataan itu disampaikan Deolipa usai sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) tetap bersikukuh menuntut hukuman enam tahun penjara dan menolak nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
“Fariz RM itu bukan pengedar, dia hanya pemakai. Tidak tepat apabila dikenakan Pasal 114. Seharusnya pasal untuk pengguna, bukan pengedar,” tegas Deolipa.
Minta Hakim Pertimbangkan Rehabilitasi
Deolipa menjelaskan bahwa dalam pleidoi sebelumnya, tim kuasa hukum telah menyampaikan permintaan agar Fariz RM direhabilitasi. Langkah itu dinilai lebih tepat dibanding menjatuhkan hukuman penjara.
Menurutnya, rehabilitasi akan membantu proses pemulihan Fariz dari ketergantungan narkotika, sekaligus sejalan dengan semangat hukum yang membedakan antara pengguna dan pengedar.
Jaksa Tetap Kekeuh
Meski begitu, JPU menilai semua bukti dan fakta persidangan sudah cukup kuat untuk menyatakan Fariz RM bersalah. Tuntutan enam tahun penjara tetap dianggap relevan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.