Jakarta,CentangSatu.com— Kabar bahagia datang dari panggung musik Indonesia. Selebritas sekaligus penyanyi internasional Agnez Mo resmi memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa hak cipta lagu Bilang Saja yang diajukan pencipta lagu tersebut, Ari Bias.
Putusan ini membatalkan kewajiban Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar, yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Kasus ini bermula dari tuduhan Ari Bias bahwa Agnez Mo telah menyanyikan Bilang Saja secara komersial tanpa izin dalam tiga konser berturut-turut pada 25–27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Gugatan Ari Bias saat itu dikabulkan, membuat Agnez Mo sempat “tersandung” kewajiban membayar miliaran rupiah.
Namun, segalanya berubah ketika amar putusan kasasi MA nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dibacakan pada Senin (11/8/2025). Majelis hakim yang dipimpin I Gusti Agung Sumanatha, bersama Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, menyatakan Agnez Mo tidak bersalah dan membatalkan semua tuntutan.
Kabar kemenangan ini disambut hangat oleh Agnez Mo. Lewat Instagram Story pada Jumat (15/8), ia membalas ucapan selamat dari sahabat sekaligus rekan sesama musisi, Sammy Simorangkir, dengan singkat namun bermakna: “Thanks Sammy.”
Di sisi lain, Ari Bias menunjukkan sikap legawa. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, ia menulis, “Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung. Saya percaya Tuhan telah merencanakan semua ini.” Meski demikian, Ari sempat menyiratkan masih ada langkah lain yang belum ia ungkap, dengan kalimat misterius, “Masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini.”
Kemenangan Agnez Mo ini tak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memunculkan diskusi hangat di kalangan pelaku industri musik soal hak cipta, royalti, dan tanggung jawab promotor konser.
Satu hal yang pasti, untuk saat ini, Agnez Mo bisa bernapas lega — dan para penggemarnya siap merayakan.| Foto : Ist