Scroll untuk baca artikel
Lifestyle

Baru Dilantik, Marcell Siahaan Buka-bukaan Soal Aturan Royalti & LMKN

17
×

Baru Dilantik, Marcell Siahaan Buka-bukaan Soal Aturan Royalti & LMKN

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, menegaskan bahwa aturan royalti musik di Indonesia tidak memberi ruang untuk sistem direct license alias pembayaran langsung dari pengguna kepada pencipta lagu.

Menurut Marcell, hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Undang-Undang Hak Cipta itu, kenapa dibilang kita secara fundamental gak bisa melakukan direct license, tujuannya itu tadi, semuanya berdasarkan tarif yang fix,” ujar Marcell kepada awak media di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Royalti Harus Lewat Lembaga Resmi

Marcell menegaskan bahwa pengelolaan royalti adalah urusan serius karena menyangkut dana publik. Oleh karena itu, pemungutan dan distribusi harus dilakukan lembaga resmi yang berizin.

“Semua berdasarkan pemungutan yang terstruktur, dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin operasional, karena ini pengelolaan dana masyarakat,” tegasnya.

Bantah Isu Lemahnya Pengawasan LMKN

Baru saja dilantik kembali sebagai komisioner LMKN, Marcell langsung menanggapi isu miring yang menyebut pengawasan LMKN dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) lemah. Ia menyebut setiap LMK wajib menjalani audit tahunan dan mematuhi kode etik internal.

“Kode etik LMK sendiri, secara mandiri sebagai LMK sudah melakukan audit setiap tahun,” ungkapnya.

“Ya karena kesesuaian mereka menjaga kode etik itulah yang membuat kita mengeluarkan izin operasional. Kalau tidak, ya izin itu tidak keluar,” lanjutnya.

Transparansi Jadi PR

Soal transparansi pembagian royalti, Marcell mengakui ada tantangan. Namun ia menolak tudingan bahwa LMKN tidak transparan.

“Kalau dari LMKN ke LMK itu jelas. Tapi memang yang jadi masalah adalah transparansi LMK ke anggota,” jelasnya.

“Jadi jangan sampai masalahnya dari LMK ke anggota tapi yang disalahkan LMKN. Karena sudah beda mekanismenya. Kami menyalurkan semuanya kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota,” pungkas Marcell.

Dengan pernyataan ini, Marcell ingin menegaskan kembali bahwa tata kelola royalti di Indonesia harus tetap terstruktur, transparan, dan sesuai regulasi, demi melindungi hak para pencipta dan pelaku musik.\ Foto : Istimewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *