Jakarta,CentangSatu.com— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Balai Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Depok, Jawa Barat.
Rapat yang digelar pada Senin (26/8) itu membahas sejumlah pokok perubahan penting, mulai dari tata kelola royalti, penguatan sistem royalti di bidang musik, perluasan definisi ciptaan, hingga regulasi terkait kecerdasan buatan (AI). Tak hanya itu, aturan mengenai sanksi pelanggaran hak cipta juga akan dipertegas agar lebih efektif memberikan perlindungan.
Salah satu terobosan yang digagas adalah pembentukan pusat data lagu dan musik nasional. Kehadiran pusat data ini diharapkan menjadi solusi atas beragam persoalan distribusi royalti yang kerap menimbulkan polemik di kalangan pencipta dan pelaku industri.
“RUU Hak Cipta ini akan menjadi landasan penting dalam memastikan tata kelola hak cipta yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko. “Pelindungan hak cipta tidak hanya melindungi pencipta, tetapi juga memberi kepastian bagi seluruh industri kreatif nasional.”
RUU Hak Cipta yang merupakan inisiatif DPR tahun 2025 ini ditargetkan selesai dalam tahun berjalan. Regulasi anyar tersebut sekaligus akan menggantikan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dinilai tak lagi relevan dengan kebutuhan industri kreatif di era digital.
Musisi sekaligus anggota DPR, Once Mekel, menekankan pentingnya pembaruan aturan demi mendukung iklim berkesenian di Indonesia. “Kami ingin memastikan RUU Hak Cipta ini benar-benar menghadirkan sistem yang mendukung kreativitas seluruh seniman. Regulasi ini harus memberi rasa aman bagi pencipta maupun pengguna, sekaligus mendorong lahirnya karya-karya baru yang memperkaya kebudayaan nasional,” tegasnya.
Dengan percepatan pembahasan ini, pemerintah bersama DPR berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, mendorong inovasi, serta menciptakan ekosistem kreatif yang lebih sehat dan berdaya saing di tengah era digital dan disrupsi teknologi.