Scroll untuk baca artikel
MusikNasional

DJKI: Konser Akademik dan Pendidikan Dikecualikan dari Kewajiban Royalti

17
×

DJKI: Konser Akademik dan Pendidikan Dikecualikan dari Kewajiban Royalti

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,CentangSatu.com– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan konser atau festival yang digelar dalam ranah akademik dan bersifat pendidikan, bukan komersial, dapat dikecualikan dari kewajiban membayar royalti. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPD RI, Rabu (3/9/2025).

Rapat yang digelar daring ini menindaklanjuti aduan BEM Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) terkait penarikan royalti atas penyelenggaraan Connectica Fest, sebuah kegiatan yang menjadi bagian dari mata kuliah Event Management.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa hak cipta memang memberikan hak moral dan ekonomi kepada pencipta. Namun, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan pengecualian khusus di bidang pendidikan.

“Royalti adalah hak ekonomi pencipta yang wajib dihormati. Tetapi sistem hukum juga memberi kepastian agar kegiatan akademik tidak terbebani kewajiban yang tidak semestinya,” ujar Razilu, Kamis (4/9/2025).

Meski begitu, ia menegaskan DJKI hanya berperan sebagai pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sementara kewenangan penarikan royalti sepenuhnya berada di tangan LMKN.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menambahkan dasar hukum penarikan royalti oleh LMKN mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Jika kegiatan terbukti non-komersial, penyelenggara dapat menyampaikan surat klarifikasi ke LMKN bahwa tiket yang dijual hanya untuk menutup biaya operasional, bukan untuk mencari keuntungan,” jelasnya.

Saat ini, DJKI bersama LMKN periode IV dan sejumlah pemangku kepentingan tengah membahas RUU Hak Cipta yang diinisiasi DPR. Regulasi baru itu diharapkan memperkuat tata kelola pengelolaan royalti agar lebih transparan dan adil. Untuk sementara, LMKN masih berpedoman pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan teknis pelaksanaan PP 56/2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *