Scroll untuk baca artikel
NEWS

Kemenag Umumkan Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Peserta Diminta Lengkapi Dokumen

466
×

Kemenag Umumkan Daftar Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Peserta Diminta Lengkapi Dokumen

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Centangsatu.com, – 18 September 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 4.155 calon PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai provinsi di Indonesia dan diwajibkan melengkapi dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa peserta yang lolos seleksi wajib mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN BKN mulai 17 hingga 22 September 2025.

“Peserta yang sudah tercantum agar segera melengkapi dokumen sesuai jadwal. Semua peserta juga harus bersedia menerima konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kamaruddin di Jakarta.

Ia menegaskan, jika ada peserta memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat sebagai PPPK, maka kelulusan dapat dibatalkan. “Seleksi ini gratis, tidak ada biaya apapun. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, itu adalah penipuan,” tegasnya.

Dokumen Wajib Calon PPPK Paruh Waktu

Peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen penting, antara lain:
• Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar merah.
• Ijazah asli (atau penyetaraan ijazah dari kementerian terkait bagi lulusan luar negeri).
• Transkrip nilai asli (atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri).
• Hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang ditulis tangan dan ditandatangani peserta.
• Surat pernyataan 5 poin bermeterai Rp10.000 sesuai format pengumuman.
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
• Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah (diutamakan dari layanan kesehatan Kemenag).

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang tidak mengunggah dokumen hingga batas waktu ditentukan akan dianggap mengundurkan diri. Jika ada peserta mundur secara resmi, jabatan yang ditinggalkan akan diisi oleh peserta cadangan sesuai urutan.

“Bagi peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan melamar ASN selama dua tahun periode rekrutmen berikutnya,” jelas Wawan.
Dengan pengumuman ini, Kemenag berharap seluruh peserta dapat segera melengkapi berkas sesuai persyaratan agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024 berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *