JAKARTA,CentangSatu.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Fraksi NasDem DPR RI menggelar diskusi terkait perancangan revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC). Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senin (22/9), ini menekankan pentingnya perlindungan hak cipta di tengah pesatnya distribusi konten digital.
Direktur Jenderal KI, Razilu, menegaskan bahwa DJKI membuka ruang dialog agar rancangan UU Hak Cipta mampu menjawab tantangan baru seperti monetisasi konten, pencegahan pembajakan, serta tanggung jawab platform digital dalam menekan peredaran konten ilegal.
“Kami menjaring masukan untuk perancangan UU HC. Platform digital wajib ikut bertanggung jawab, termasuk menyerahkan metadata secara transparan,” ujar Razilu.
Dari legislatif, Anggota Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan pencipta dan kepentingan publik. Menurutnya, kesenian tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga fungsi sosial dan identitas nasional.
“Negara harus menemukan benang merah, bukan hanya bicara freedom tapi juga liberty. Kebebasan yang tetap berpijak pada fungsi sosial,” kata Willy.
Diskusi juga menyinggung langkah konkret, mulai dari regulasi royalti digital, audit platform distribusi musik, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melacak pelanggaran hak cipta.
Forum ini turut dihadiri Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Para pemangku kepentingan menekankan pentingnya transparansi pengelolaan royalti dan literasi publik agar karya cipta digunakan secara sah.
Pemerintah dan DPR sepakat bahwa revisi UU Hak Cipta harus adaptif, berkeadilan, dan bukan hanya melindungi pencipta, tetapi juga menjaga nilai kebudayaan serta kepentingan sosial masyarakat.|Foto : Istimewa