Scroll untuk baca artikel
Nasional

PWI Prihatin atas Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia

283
×

PWI Prihatin atas Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers sekaligus bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

Munir menambahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyebutkan bahwa setiap pihak yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurutnya, alasan pencabutan kartu liputan karena pertanyaan dianggap di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. “Tindakan itu justru menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Munir.

PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus segera dihentikan,” pungkas Munir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *