Scroll untuk baca artikel
Berita polisiHukum

Skandal Pemerasan di Polres Depok, IPW Minta Kapolda Metro Ambil Tindakan Tegas

127
×

Skandal Pemerasan di Polres Depok, IPW Minta Kapolda Metro Ambil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com– Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan sekaligus percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Depok, Brigpol Ari Siswanto.

IPW melalui Tim Bantuan Hukum telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, pada 15 September 2025. Laporan juga ditembuskan kepada Kapolres Metro Depok, Kompolnas, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan Pemerasan Rp100 Juta

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto. Dalam proses penyidikan, Brigpol Ari Siswanto diduga berpihak pada pelapor Indra Gunawan.

Pada 11 Juni 2025, Brigpol Ari bersama Ketua RT 004/012 Gozali Ismail hadir dalam pertemuan mediasi di depan RS Alia, Jalan Kartini Depok. Dalam pertemuan itu, Rianto diminta menyerahkan Rp100 juta sebagai syarat perdamaian agar kasus tidak dilanjutkan. Rianto menolak karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Tekanan terhadap Saksi

IPW juga menyoroti sikap Brigpol Ari yang diduga menekan saksi dalam pemeriksaan 21 Juli dan 23 September 2025. Bahkan, keterangan saksi sempat dipaksakan untuk ditulis “memukul” meskipun faktanya tidak demikian, sebelum akhirnya dikoreksi oleh kuasa hukum.

Langgar Kode Etik Polri

IPW menilai keberpihakan penyidik dalam mediasi di luar kantor polisi serta upaya memaksakan keterangan saksi melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c yang mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan prosedural.

Tuntutan IPW

Sehubungan dengan temuan tersebut, IPW mendesak:

* Kapolda Metro Jaya segera membentuk tim investigasi dari Itwasda, Bidpropam, dan Bagwassidik untuk memeriksa Brigpol Ari Siswanto.

* Jika terbukti, penyidik yang bersangkutan diproses dalam sidang kode etik dan apabila cukup bukti, dilanjutkan ke proses pidana sesuai Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP.

* Kapolda Metro Jaya menegaskan komitmen Polri Presisi dengan menindak tegas oknum penyidik yang diduga menyalahgunakan wewenang.

“Praktik pemerasan berkedok mediasi damai seperti ini mencederai rasa keadilan dan merusak citra Polri. Saatnya Kapolda Metro Jaya menunjukkan ketegasan bahwa Polri benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan melindungi oknum,” tegas IPW dalam keterangan resminya.|Foto : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *