Jakarta,CentangSatum.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak ikut campur dalam mekanisme industri musik nasional, namun tetap memastikan tata kelola royalti berjalan transparan dan adil bagi seluruh pencipta lagu.
Hal itu disampaikan Supratman dalam audiensi antara Kementerian Hukum dan HAM serta platform musik digital Spotify di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan pelindungan hak cipta di era digital, termasuk mekanisme pembayaran royalti bagi musisi Indonesia.
“Tidak ada gunanya royalti kalau hanya dinikmati segelintir orang saja. Saya tidak malu mengakui masih ada masalah dalam mekanisme pengumpulan royalti. Lebih baik kami tidak menerima apa pun daripada disalahgunakan,” tegas Supratman.
Menurutnya, kehadiran platform digital seperti Spotify telah mengubah secara mendasar cara musik dipasarkan dan dikonsumsi. Namun, perubahan itu juga menuntut pembenahan dalam sistem pelindungan hak cipta agar manfaat ekonomi musik dapat dirasakan secara merata.
Supratman menjelaskan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah mendorong penerapan User-Centric Payment System (UCPS) sebagai alternatif dari model pro-rata yang selama ini digunakan sebagian besar Digital Service Provider (DSP).
“UCPS memungkinkan pendapatan dari setiap pengguna dialokasikan langsung ke artis yang mereka dengarkan. Pendekatan ini lebih adil dan memperkuat ekosistem musik lokal,” ujarnya.
Selain mekanisme pembagian royalti, isu transparansi data juga menjadi perhatian utama. DJKI meminta agar DSP seperti Spotify membuka data pemutaran lagu dan pembagian royalti dari hulu ke hilir. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan atau ketimpangan dalam distribusi royalti.
“Keterbukaan data penting agar tidak lagi muncul kecurigaan dalam tata kelola royalti ke depan,” jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Dari pihak Spotify, Director of Global Music Policy Xenia Manning menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan keadilan bagi kreator musik. Ia menegaskan, Spotify siap berkolaborasi dengan DJKI, label, dan penerbit musik dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.
“Kami ingin memastikan sistem royalti dan perjanjian lisensi lebih realistis serta akurat berdasarkan data,” kata Xenia.
Melalui kerja sama lintas sektor ini, DJKI berkomitmen memperkuat pelindungan hak cipta di tengah transformasi digital yang pesat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung ekosistem musik yang sehat dengan mendengarkan karya hanya melalui platform resmi dan berlisensi.|Foto : Istimewa