Centangsatu.com – Persatuan Santri dan Alumni Bustanul Ulum, yang dipimpin oleh Kiai Muassir, secara resmi melaporkan stasiun televisi nasional Trans7 ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik yang mengandung unsur penghinaan terhadap kiai dan santri. Laporan ini merupakan buntut dari tayangan program “Exposed Uncensored” yang disiarkan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Pelaporan dilakukan pada [Tanggal Pelaporan, misal: 14 Oktober 2025] di Polda Metro Jaya, dengan didampingi oleh kuasa hukum, Elmanta Sitepu SH.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kuasa Hukum perwakilan santri dan alumni, Elmanta Sitepu, menjelaskan bahwa tayangan tersebut terang-terangan menyampaikan narasi yang bernada mengolok-olok kiai dan santri.
“Tayangan tersebut telah terang-terangan menyampaikan narasi bernada mengolok-olok kiai dan santri dengan mengatakan bahwa ‘Bukan hanya santri anak-anak, tapi yang sudah bapak-bapak pun ketemu kiai, masih nyesot, mencium tangan, dan yang mencengangkan, ternyata yang nyesot itulah yang ngasih amplop. Netizen pun curiga, ini bisa jadi sebabnya sebagian kiai makin kaya raya’,” ujar Elmanta Sitepu, membacakan kutipan narasi dari tayangan yang dipermasalahkan.
Menurut Elmanta, ucapan tersebut jelas merupakan bentuk dugaan penghinaan dan fitnah yang mencederai kehormatan para santri dan kiai, serta menyudutkan tradisi penghormatan santri kepada kiai yang merupakan bagian dari nilai-nilai luhur pesantren dan pendidikan Islam.
Selain itu, tayangan tersebut juga dituding memuat video keseharian santri dan kiai yang diambil, diedit, dan disebarluaskan, padahal seharusnya video tersebut penuh makna dan tradisi.
Menanggapi pertanyaan media terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan oleh pihak Trans7, Kiai Muassir menyatakan bahwa meskipun permohonan maaf telah dimaafkan, proses hukum harus tetap dilanjutkan.
“Kalau ditanya, kita itu suruh maafkan, sudah dimaafkan. Tapi dilupa tidak. Artinya, hukum tetap harus berjalan untuk menandakan bahwasannya siapa yang benar, siapa yang salah,” tegas Kiai Muassir.
Beliau juga khawatir jika persoalan ini tidak dilanjutkan, maka akan muncul lagi persoalan-persoalan baru di kemudian hari. Kiai Muassir bahkan menuntut agar Trans7 dibubarkan karena dianggap telah menghina lembaga pesantren, kiai, dan ulama.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aktor di balik narasi yang menyudutkan Nahdlatul Ulama (NU), Kiai Muassir mengindikasi adanya kecenderungan ke arah sana.
“Arah ke sana kemungkinan ada. Maka harus itu di dunia pers itu kan sebelum ditayangkan ada edit. Nah, ketika ini edit sudah dilakukan, mestinya tidak ada yang cenderung menyudutkan seseorang atau menyudutkan kelompok,” jawab Kiai Muassir.
Dalam aspek hukum, Elmanta Sitepu menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan terkait Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama.
Meskipun sempat ada perdebatan mengenai mekanisme pelaporan yang seharusnya diajukan ke Dewan Pers terlebih dahulu, Elmanta menegaskan bahwa laporan mereka akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya setelah menyampaikan adanya Peraturan Kapolri yang menyatakan tidak boleh ada satu pun aduan yang ditolak.
“Alhamdulillah laporan kami ini sudah diterima oleh Polri,” tutup Kiai Muassir.