Scroll untuk baca artikel
Musik

LMK TRI Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Bahas Arah Baru Regulasi Royalti

53
×

LMK TRI Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Bahas Arah Baru Regulasi Royalti

Sebarkan artikel ini

Jakarta,CentangSatu.com — Lembaga Manajemen Kolektif Transparansi Royalti Indonesia (LMK TRI) menggelar acara syukuran dan silaturahmi antaranggota di kediaman Ketua LMK TRI, Ancha (Syaiful Bachri), yang berlokasi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antar-LMK sekaligus membahas perkembangan terbaru terkait rancangan undang-undang sistem royalti yang tengah dalam proses penyusunan.

Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting dari berbagai LMK, di antaranya Dadang Radesa (LMK RAI), Ocsen Leopatty (LMK PROMURI), Irwan B. Indrakesuma (LMK PRISINDO), Babas Sab (LMK ARDI), serta enam perwakilan anggota lainnya. Dukungan juga datang dari Komisioner LMK Hak Cipta yang mengirimkan bunga ucapan sebagai bentuk apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Ancha menegaskan bahwa LMK TRI telah resmi mengantongi izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, dengan Nomor HKI-23.KI.01.04.01 Tahun 2025.

“Kami ingin memperkenalkan TRI kepada lembaga-lembaga terkait, karena mungkin belum banyak yang tahu bahwa kami sudah memiliki izin operasional,” ujar Ancha.

Sebagai lembaga baru, LMK TRI membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai pandangan dari para tamu undangan. Salah satu bahasan utama adalah mengenai rancangan undang-undang sistem royalti yang tengah disiapkan untuk disahkan.

“Intinya, kami ingin menyatukan persepsi dan pendapat agar regulasi yang akan datang benar-benar mencerminkan kebutuhan para pemangku kepentingan,” tambahnya.

Sementara itu, Pengawas LMK TRI Gito Daglog turut menyoroti nasib royalti anggota TRI yang sebelumnya tergabung di LMK PELARI. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap distribusi royalti hasil penghimpunan tahun 2024 yang hingga kini belum diterima para anggota akibat status nonaktif LMK PELARI.

“Menurut aturan, TRI belum bisa menerima royalti karena belum genap setahun berdiri. Tapi bagaimana dengan hak anggota yang sudah dicollect dari tahun sebelumnya? Ini harus menjadi perhatian, karena banyak anggota TRI dulunya berasal dari LMK PELARI, dan hak mereka belum diterima hingga kini,” tegas Daglog.

Melalui kegiatan ini, LMK TRI berharap dapat membangun sinergi antar-lembaga manajemen kolektif serta memperkuat sistem distribusi royalti yang lebih transparan, inklusif, dan adil bagi seluruh pelaku industri kreatif di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *