JAKARTA,CentangSatu.com— Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing karena dugaan pelanggaran kode etik. Dari hasil sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11), tidak satu pun dari kelima legislator tersebut diberhentikan dari keanggotaan DPR.
Kelima anggota DPR itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube DPR. Dalam amar putusan, MKD menyatakan bahwa Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio terbukti melakukan pelanggaran etik, namun hanya dijatuhi sanksi administratif berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai anggota DPR. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan diaktifkan kembali tanpa sanksi tambahan.
“Sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif, bukan pemberhentian tetap. MKD menilai masih ada ruang pembinaan terhadap para anggota yang bersangkutan,” ujar Nazaruddin.
Adapun Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, sementara dua rekannya dari Nasdem dan PAN juga diminta menjalani masa pembinaan lanjutan sebelum dapat kembali bertugas.
Kelima anggota DPR itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah sejumlah pernyataan dan tindakan mereka dinilai tidak pantas dan menimbulkan kegaduhan, terutama pasca gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025. Isu tersebut sempat memicu desakan publik agar mereka diberhentikan dari jabatan.
Meski menuai kritik, MKD memilih pendekatan sanksi internal yang dinilai lebih proporsional. Lembaga tersebut menegaskan, penegakan kode etik bertujuan untuk menjaga marwah DPR tanpa harus mengorbankan prinsip keadilan bagi anggotanya.
Dengan keputusan ini, Uya Kuya dan Adies Kadir kembali aktif sebagai anggota DPR, sementara Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio masih harus menunggu masa nonaktif mereka berakhir sebelum dapat kembali ke meja parlemen.
MKD juga mengingatkan seluruh anggota DPR agar berhati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi di ruang publik. “Setiap anggota dewan membawa nama institusi. Integritas dan etika harus dijaga, baik di dalam maupun di luar gedung DPR,” tutup Nazaruddin.


















