CentangSatu.com – Sosok Artem Kotukhov (lahir di Moskow, Rusia, 11 November 1992) bukanlah nama asing di lingkungan penegakan hukum anti-narkoba di Bali. Sejak tahun 2018, pria berkebangsaan Rusia ini aktif di Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Bali, lembaga sosial yang berfokus pada pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Berdasarkan Surat Keterangan LAN Provinsi Bali Nomor: 01/SKET-LAN BALI/1/2022, Artem menjabat sebagai Kepala Tim Buru Sergap Walet Reaksi Cepat (Katim Buser WRC). Dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua LAN Bali tersebut, disebutkan bahwa Artem “telah banyak membantu dalam penanggulangan bahaya narkoba (PBN) melalui program pencegahan dan pemberantasan pelanggaran hukum serta tindak pidana/kejahatan.”
Aktif Bongkar Jaringan Narkoba Asing
Dalam masa pengabdiannya, Artem bukan hanya simbol partisipasi warga asing dalam penegakan hukum, melainkan benar-benar terjun langsung ke lapangan. Ia bersama tim LAN dan aparat kepolisian disebut telah membantu membongkar sedikitnya tiga laboratorium narkoba milik warga negara asing di wilayah Bali.
Dalam wawancara eksklusif, Artem menjelaskan motivasinya bergabung dengan LAN.
“Alasan saya bergabung dengan LAN sangat sederhana,” ujarnya.
“Jika tidak ada yang bertindak jujur dan tidak ada yang idealis dalam memerangi narkoba dan kejahatan yang dilakukan oleh turis, Indonesia akan hancur sebagai sebuah negara. Saya bergabung dengan LAN agar saya bisa lebih sedikit bicara dan lebih banyak berbuat. Dan saya sangat sukses dalam perang melawan narkoba dan kejahatan serius yang dilakukan oleh WNA.” paparnya
Selain membantu dalam penyelidikan terhadap jaringan narkotika internasional, Artem juga berperan penting dalam proses investigasi kasus-kasus yang melibatkan warga Rusia di Bali. Menurut LAN, kemampuan bahasa dan wawasan hukum internasional yang dimiliki Artem sangat membantu koordinasi lintas instansi dan negara.
Dokumen Lengkap, Status Hukum Sah
Bertolak belakang dengan kiprah positifnya, pada 24 Juni 2023, Artem justru dideportasi oleh pihak Imigrasi tanpa alasan hukum yang jelas. Padahal, seluruh dokumen keimigrasian dan administrasi dirinya dalam kondisi lengkap dan sah:
Nomor Paspor: 76 5179260
NIK: 17.09/290321/000.064
Alamat di Indonesia: Jalan LBC Sunset Road, Lingkungan Abianbase, Kuta, Badung, Bali
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Dikeluarkan Mabes Polri
Surat dari Kedutaan Besar Rusia: Menyatakan tidak memiliki catatan kriminal
Surat dari Interpol: Menyatakan tidak pernah terlibat pelanggaran hukum di negara mana pun
Artinya, secara administrasi tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan deportasi terhadap dirinya. Masa cekal yang seharusnya hanya enam bulan justru telah berlangsung lebih dari dua tahun, menyalahi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Saya masih WNA, setelah menikah saya tetap orang Rusia,” kata Artem.
“Namun, setelah saya dideportasi, kami sudah bongkar tiga laboratorium narkoba milik warga asing. Saya tidak mengerti mengapa saya justru yang harus dikeluarkan dari Indonesia, padahal saya membantu negara ini memerangi kejahatan.” tegasnya
Dugaan Kriminalisasi dan Tekanan Psikologis
Lembaga Anti Narkotika (LAN) menilai deportasi ini janggal dan tidak sesuai prosedur hukum. Ada dugaan kuat bahwa langkah tersebut dipengaruhi oleh oknum aparat dan birokrat yang tidak nyaman dengan aktivitas Artem dalam membongkar jaringan narkoba asing yang kemungkinan memiliki koneksi dengan pihak internal.
Bahkan, deportasi itu berdampak berat terhadap keluarga Artem di Indonesia. Istrinya, yang merupakan warga asli Banyuwangi, mengalami tekanan psikis yang menyebabkan penyakit kanker tiroid yang dideritanya semakin parah.
Langkah Hukum dan Laporan Resmi
Sejak awal tahun 2024, Artem bersama LANN telah mengirim laporan resmi ke berbagai lembaga tinggi negara, di antaranya:
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)
Komisi III dan Komisi I DPR RI
DPP Partai Gerindra
Kantor Wakil Presiden dan Istana Presiden RI
Selain itu, laporan terbuka juga disampaikan melalui media sosial yang mendapat atensi besar dari publik dengan jutaan tayangan, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang.
“Saya tidak menuntut perlakuan istimewa,” tegas Artem.
“Saya hanya ingin transparansi hukum. Jika saya bersalah, saya siap menjalani konsekuensi hukum yang berlaku. Tapi jika saya tidak bersalah, saya ingin keadilan dan kesempatan kembali ke keluarga saya di Indonesia.” harapannya.
Keadilan dan Citra Hukum di Mata Dunia
Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi integritas hukum Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan bagi pihak-pihak yang membantu negara dalam perang melawan narkoba lintas negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 104 menegaskan bahwa siapa pun yang berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba berhak memperoleh perlindungan hukum dan penghargaan dari negara.
Ironisnya, perlindungan tersebut justru tidak dirasakan oleh Artem.
“Demi penegakan hukum dan nama baik Indonesia di mata dunia, kasus ini harus dibuka secara transparan,” ujar perwakilan LANN.
“Jika ada pelanggaran prosedur, maka oknumnya harus ditindak. Artem bukan kriminal dia adalah orang yang membantu menegakkan hukum di negeri ini.” tegas Artem.
Kini, publik menantikan langkah konkret pemerintah. Apakah negara akan mengoreksi kesalahan birokrasi dan memberikan keadilan bagi seorang pejuang antinarkoba asing, atau membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi citra hukum Indonesia di mata internasional.
LAMPIRAN DATA & KRONOLOGI KASUS ARTEM KOTUKHOV
(Dokumen pendukung laporan investigatif deportasi WNA Rusia, anggota Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali)
1. Identitas Pribadi
Nama Lengkap: Artem Kotukhov
Tempat/Tanggal Lahir: Moskow, Rusia – 11 November 1992
Kewarganegaraan: Rusia (WNA)
Nomor Paspor: 76 5179260
NIK Indonesia: 17.09/290321/000.064
Status Perkawinan: Menikah dengan WNI asal Banyuwangi, Jawa Timur
Alamat Domisili: Jalan LBC Sunset Road, Lingkungan Abianbase, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
2. Posisi dan Jabatan di Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Bali
Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 01/SKET-LAN BALI/1/2022, yang ditandatangani oleh Ketua LAN Provinsi Bali:
Jabatan: Kepala Tim Buru Sergap Walet Reaksi Cepat (Katim Buser WRC LAN Provinsi Bali)
Tugas Pokok:
Melakukan investigasi terhadap aktivitas narkotika yang melibatkan WNA.
Membantu kepolisian dan BNN dalam operasi penangkapan dan penyelidikan.
Menerjemahkan dan menganalisis laporan intelijen lintas bahasa (Rusia–Inggris–Indonesia).
Prestasi Tercatat:
Berperan langsung dalam pengungkapan tiga laboratorium narkoba milik WNA di Bali.
Terlibat dalam sejumlah operasi bersama aparat penegak hukum antara 2019–2022
3. Dokumen Legalitas dan Bukti Hukum
Semua dokumen pribadi Artem terverifikasi sah dan tidak menunjukkan pelanggaran hukum:
1. SKCK dari Mabes Polri menunjukkan tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia.
2. Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Rusia di Jakarta menyatakan tidak pernah terlibat tindak pidana di negara asal.
3. Surat Keterangan Interpol menyatakan tidak ada pelanggaran hukum di negara mana pun.
4. Izin Tinggal dan Visa masih berlaku sebelum adanya keputusan deportasi.
5. Surat Tugas LAN Bali menunjukkan kegiatan resmi dalam pencegahan narkoba.
4. Kronologi Kejadian
Tahun 2018
Artem Kotukhov resmi diterima sebagai anggota LAN Provinsi Bali.
Ditempatkan di bidang investigasi khusus untuk WNA dan jaringan narkotika lintas negara.
Tahun 2019–2022
Aktif mendampingi dan membantu kepolisian dalam berbagai penangkapan WNA terkait kasus narkoba.
Membantu pembongkaran tiga laboratorium narkoba skala internasional di wilayah Bali.
Beberapa laporan internal LAN menyebut ada tekanan dan ancaman dari pihak-pihak yang diduga terlibat jaringan narkotika internasional.
24 Juni 2023
Artem ditangkap dan ditahan oleh pihak Imigrasi Bali saat hendak melakukan audiensi resmi terkait penyelidikan narkotika.
Tanpa surat keputusan pengadilan atau penjelasan tertulis yang memadai, ia langsung dideportasi dengan alasan “administratif”.
Tidak ada penjelasan publik dari pihak Imigrasi terkait dasar hukum deportasi tersebut.
Juli 2023 – Februari 2024
LAN Bali dan tim hukum Artem mengajukan permohonan klarifikasi ke Dirjen Imigrasi dan Kemenkumham, namun tidak mendapat jawaban resmi.
Istri Artem di Indonesia mengalami tekanan psikis berat hingga penyakit kanker tiroid yang dideritanya semakin memburuk.
Maret – Mei 2024
Artem melayangkan laporan resmi dan permintaan perlindungan hukum ke:
Kementerian Hukum dan HAM RI
Kementerian Dalam Negeri
Kepolisian RI (Mabes Polri)
Komisi III DPR RI
Komisi I DPR RI (bidang luar negeri)
DPP Partai Gerindra
Kantor Wakil Presiden dan Istana Negara.
Juga membuat laporan terbuka di media sosial yang menarik perhatian publik, dengan lebih dari 1 juta penonton (viewer).
Juli 2024
Kini Tidak ada tanggapan substantif dari lembaga terkait.
Artem masih berada dalam status dicekal secara administratif, melebihi batas waktu enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan 102 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa larangan masuk kembali hanya berlaku maksimal 6 bulan kecuali ada dasar hukum pidana.
5. Kejanggalan Hukum
1. Tidak ada bukti pelanggaran hukum:
Semua dokumen menunjukkan Artem tidak memiliki catatan kriminal baik di Indonesia maupun internasional.
2. Proses deportasi tidak disertai alasan tertulis:
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 75 ayat (3) mewajibkan pejabat imigrasi menyertakan surat keputusan deportasi dengan alasan hukum yang jelas. Hal ini tidak dilakukan terhadap Artem.
3. Pelanggaran masa cekal:
Masa larangan masuk (cekal) melebihi enam bulan tanpa pembaruan resmi atau keputusan pengadilan, melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Keimigrasian.
4. Pelanggaran asas perlindungan hukum bagi relawan anti-narkoba:
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 104 menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun yang aktif membantu upaya pemberantasan narkotika. Deportasi terhadap Artem dianggap bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
6. Pernyataan Resmi Artem Kotukhov
“Saya tidak mengerti mengapa saya yang justru dideportasi, padahal saya membantu Indonesia memerangi narkoba,” ujar Artem.
“Saya tidak menuntut keistimewaan, saya hanya meminta keadilan dan transparansi. Jika saya bersalah, saya siap menjalani hukum. Tapi jika tidak, saya ingin nama saya dipulihkan dan saya bisa kembali ke keluarga saya di Indonesia.”
7. Pernyataan Pihak LANN
“Kami di LANN menilai tindakan deportasi terhadap Artem Kotukhov sebagai kejanggalan administratif sekaligus dugaan kriminalisasi terhadap individu yang justru berkontribusi besar membantu aparat,” ujar salah satu pengurus LAN.
“Jika hukum bisa digunakan untuk menekan orang yang jujur, maka keadilan menjadi semu. Kami berharap pemerintah meninjau ulang kasus ini demi martabat hukum Indonesia di mata dunia.” tegasnya.
8. Kesimpulan
Kasus Artem Kotukhov menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran administratif dan hak asasi dalam proses deportasi.
Kelengkapan dokumen, ketiadaan dasar hukum, serta kontribusinya dalam pemberantasan narkoba seharusnya menjadi dasar rehabilitasi status hukum dan penghentian cekal, bukan kriminalisasi.


















