Scroll untuk baca artikel
NEWSUmum

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif: Ini 9 Proyek Abal-Abalnya

2
×

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif: Ini 9 Proyek Abal-Abalnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Centang Satu.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto, serta Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 25 November hingga 14 Desember 2025.

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.

Modus Penggunaan Vendor Fiktif

Asep menjelaskan, selama 2022-2023 Divisi EPC PT PP menangani sejumlah proyek, baik yang dikerjakan sendiri maupun dalam konsorsium.

Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyiapkan dana Rp25 miliar yang diklaim untuk proyek Cisem.

Agar pengeluaran tampak wajar, Didik dan Herry menggunakan vendor fiktif atas nama PT Adipati Wijaya.

Nama-nama seperti Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi, keduanya office boy, digunakan untuk membuat dokumen purchase order, tagihan fiktif, hingga validasi pembayaran.

 

Setelah pencairan, dana dari vendor fiktif itu diteruskan kepada Didik dan Herry melalui staf dalam bentuk valuta asing.

Selain vendor korporasi fiktif, keduanya juga menggunakan identitas perseorangan lain, Karyadi (driver), Apriyandi (office boy), dan Kurniawan (staf keuangan Divisi EPC), untuk proyek fiktif senilai Rp10,8 miliar.

“Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali,” kata Asep.

9 Proyek Fiktif

Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, KPK menemukan sembilan proyek fiktif dengan nilai total Rp46,8 miliar. Deretan proyek itu meliputi:

Pembangunan Smelter Nikel Kolaka – Rp25,3 miliar

Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali – Rp10,8 miliar

Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, Manado – Rp4 miliar

PSPP Portsite, Timika – Rp1,6 miliar

MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) – Rp607 juta

MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) – Rp986 juta

PLTMG Bangkanai, Kalteng – Rp2 miliar

Manyar Power Line, Gresik – Rp1 miliar

Proyek internal Divisi EPC – Rp504 juta

Dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, Didik disebut mengalirkan uang untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel (TVAR).

Rinciannya: Kurniawan menerima Rp7,5 miliar dan Apriyandi Rp3,3 miliar.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Asep menegaskan, korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp46,8 miliar karena kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif tanpa menghasilkan manfaat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *