Centang satu/Jakarta /Tim penasihat hukum Budiman Tiang kembali mendatangi Mabes Polri untuk memantau perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan sejak awal Desember. Kuasa hukum Ade Ratnasari menegaskan, perkara tersebut tidak berhenti dan saat ini telah berada dalam tahap penyelidikan.(15/12/2025)
Menurut Ade, penyidik Mabes Polri telah bekerja menindaklanjuti laporan kliennya. Adapun kelengkapan berkas yang masih dipenuhi bersifat teknis administrasi dan tidak memengaruhi arah penanganan perkara. “Proses hukum berjalan. Unsur pidana sudah terpenuhi, hanya ada penyesuaian dokumen karena objek berada di Bali,” ujarnya.
Ia menepis isu yang menyebut laporan tersebut tidak mengalami perkembangan. Seluruh dokumen pendukung tengah disiapkan dan akan segera diserahkan kepada penyidik untuk melengkapi proses hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ade menyampaikan apresiasi atas sikap aparat penegak hukum yang dinilainya profesional dan komunikatif. Ia menyebut Mabes Polri menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan kliennya.
Terkait substansi perkara, Ade mengungkap dugaan penguasaan lahan milik kliennya oleh sejumlah pihak, termasuk dua warga negara asing asal Rusia, tanpa izin yang sah. Ia menegaskan Budiman Tiang merupakan pemilik legal lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku.
Ade juga mengingatkan pihak-pihak yang masih menguasai atau membatasi akses lahan tanpa dasar hukum agar segera menghentikan aktivitasnya. Jika peringatan tersebut diabaikan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain proses pidana, tim kuasa hukum turut melibatkan sejumlah lembaga negara untuk menelusuri aspek keuangan dan perpajakan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan transaksi mencurigakan.
Ia menyebutkan lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi dengan potensi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, Ade menilai penanganan perkara ini penting untuk mencegah praktik penguasaan tanah secara melawan hukum.
Menutup keterangannya, Ade Ratnasari mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah.


















