Bogor – CentangSatu.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di sejumlah wilayah, khususnya kawasan Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut akan diterapkan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 serta 30–31 Desember 2025. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama puncak libur akhir tahun.
“Penghentian sementara angkutan umum diberlakukan pada tanggal 24 dan 25, serta tanggal 30 dan 31. Total ada empat hari,” ujar Bayu, dikutip dari Detiknews, Sabtu (20/12).
Sebagai kompensasi, para sopir dan pemilik angkot yang terdampak akan menerima insentif sebesar Rp200 ribu per hari. Insentif tersebut diberikan sebagai pengganti selama kendaraan tidak diizinkan beroperasi.
“Besaran insentifnya Rp200 ribu per hari, baik untuk sopir maupun pemilik kendaraan,” jelasnya.
Adapun angkot yang dihentikan sementara operasionalnya berasal dari tiga trayek, yakni 02A, 02B, dan 02C, dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar 750 unit kendaraan. Penyaluran dana insentif akan dilakukan melalui transfer setelah proses verifikasi oleh Koperasi Kendaraan Umum Setempat (KKSU).
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan disiagakan di sepanjang jalur Puncak selama masa liburan. Angkot yang masih nekat beroperasi pada hari-hari tersebut akan langsung ditindak.
“Jika masih ada yang beroperasi, akan diberhentikan,” tutup Bayu.


















