Jakarta, CentangSatu.Com – Praktisi hukum Ahmad Iskandar Tanjung mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan provokasi ke Bareskrim Polri pada Senin (22/12/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung di Markas Besar Polri, Jakarta, sebagai respons atas tuduhan yang dinilainya mencoreng nama baik dan mengganggu ketenangan keluarganya.
Ahmad menyebut laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sekelompok pihak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ia menyoroti penyebaran konten digital yang memuat tudingan penipuan terhadap dirinya, yang menurutnya tidak berdasar dan belum pernah ditindaklanjuti secara resmi oleh aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan atau dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut,” ujar Ahmad di hadapan awak media.
Ia menjelaskan bahwa tudingan tersebut disebarkan melalui media sosial dalam bentuk video dan pesan berantai yang menggunakan inisial yang merujuk pada dirinya. Hal ini, menurutnya, memicu tekanan sosial yang cukup besar, termasuk desakan agar dirinya meninggalkan wilayah Karimun.
“Situasi ini sangat mengganggu, tidak hanya bagi saya, tetapi juga bagi keluarga saya,” ungkapnya.
Ahmad juga mengungkap adanya dugaan upaya penghasutan masyarakat dengan iming-iming uang sebesar Rp150.000 per orang. Ia menyebut telah mengantongi bukti berupa video yang menunjukkan dugaan praktik tersebut dan telah menyerahkannya kepada penyidik.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya berkaitan dengan aktivitas profesionalnya sebagai pendamping hukum dalam kasus dugaan korupsi di Kepulauan Riau. Ia menilai tudingan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya dan klien yang tengah menghadapi proses hukum.
“Saya menjalankan tugas pendampingan hukum secara sah dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam laporannya, Ahmad mengacu pada sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27 dan 28, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Ia berharap laporan ini ditangani secara objektif dan transparan oleh pihak kepolisian.
“Saya percaya Polri akan menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan adil,” ujarnya.
Ahmad juga meminta perlindungan hukum bagi keluarganya, mengingat situasi yang berkembang dinilainya cukup mengkhawatirkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi, dan pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum yang melibatkan penyebaran konten digital yang merugikan individu. Ahmad berharap peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.


















